Peraturan Desa Beji Nomor 2 Tahun 2019

Admin 25 Oktober 2019 13:11:52 WIB

Menjelang berakhir masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa Beji masa jabatan 2013 -  2019, bersama dengan Pemerintah Desa Beji  menyelesaikan dan menetapkan rancangan Peraturan Desa tentang Penghargaan Bagi Aparatur Penyelenggara Pemerintahan Desa  menjadi Peraturan Desa. Peraturan Desa yang disusun berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 34 Tahun 2019 tersebut nantinya menjadi dasar bagi Pemerintah Desa dalam memberikan penghargaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang berhenti dari jabatannya karena purna tugas ataupun diberhentikan secara terhormat sebagai bentuk ungkapan terima kasih dari desa atas kontribusi dan jasa aparatur penyelenggara pemerintahan desa. Penghargaan yang dimaksud dalam Peraturan Desa ini adalah berupa uang tali asih yang bersumber dari APBDesa, selain dari Dana Desa dengan memperhatikan kemampuan keuangan desa.

(Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penghargaan Bagi Aparatur Penyelenggara Pemerintahan Desa tersedia pada dokumen lampiran)

Dokumen Lampiran : Peraturan Desa tentang Penghargaan


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung