Peraturan Desa Beji Nomor 2 Tahun 2019

Admin 25 Oktober 2019 13:11:52 WIB

Menjelang berakhir masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa Beji masa jabatan 2013 -  2019, bersama dengan Pemerintah Desa Beji  menyelesaikan dan menetapkan rancangan Peraturan Desa tentang Penghargaan Bagi Aparatur Penyelenggara Pemerintahan Desa  menjadi Peraturan Desa. Peraturan Desa yang disusun berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 34 Tahun 2019 tersebut nantinya menjadi dasar bagi Pemerintah Desa dalam memberikan penghargaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang berhenti dari jabatannya karena purna tugas ataupun diberhentikan secara terhormat sebagai bentuk ungkapan terima kasih dari desa atas kontribusi dan jasa aparatur penyelenggara pemerintahan desa. Penghargaan yang dimaksud dalam Peraturan Desa ini adalah berupa uang tali asih yang bersumber dari APBDesa, selain dari Dana Desa dengan memperhatikan kemampuan keuangan desa.

(Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penghargaan Bagi Aparatur Penyelenggara Pemerintahan Desa tersedia pada dokumen lampiran)

Dokumen Lampiran : Peraturan Desa tentang Penghargaan


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Emilianus Elip
    Terima kasih pak Lurah Beji, kami Yay Nawakamal su...baca selengkapnya
    10 April 2023 02:51:51 WIB
  • arsyq
    artikel bagus sangat bermanfaat. saya juga ingin b...baca selengkapnya
    07 Agustus 2021 12:46:25 WIB
  • Anisah
    Help...baca selengkapnya
    29 Mei 2021 19:41:45 WIB
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial