Peraturan Desa Beji Nomor 2 Tahun 2019
Admin 25 Oktober 2019 13:11:52 WIB
Menjelang berakhir masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa Beji masa jabatan 2013 - 2019, bersama dengan Pemerintah Desa Beji menyelesaikan dan menetapkan rancangan Peraturan Desa tentang Penghargaan Bagi Aparatur Penyelenggara Pemerintahan Desa menjadi Peraturan Desa. Peraturan Desa yang disusun berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 34 Tahun 2019 tersebut nantinya menjadi dasar bagi Pemerintah Desa dalam memberikan penghargaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang berhenti dari jabatannya karena purna tugas ataupun diberhentikan secara terhormat sebagai bentuk ungkapan terima kasih dari desa atas kontribusi dan jasa aparatur penyelenggara pemerintahan desa. Penghargaan yang dimaksud dalam Peraturan Desa ini adalah berupa uang tali asih yang bersumber dari APBDesa, selain dari Dana Desa dengan memperhatikan kemampuan keuangan desa.
(Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penghargaan Bagi Aparatur Penyelenggara Pemerintahan Desa tersedia pada dokumen lampiran)
Dokumen Lampiran : Peraturan Desa tentang Penghargaan
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kalurahan oleh DPMKP2KB
- Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tiba di Kalurahan Beji
- Alur Permohonan Informasi di Kalurahan Beji
- Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh PPK Kapanewon Patuk
- Verifikasi Calon Penerima Program Lumbung Mataraman di Kalurahan Beji Patuk
- Jelang Hari Pemungutan Suara, PPS Kalurahan Beji Selenggarakan Bimtek KPPS
- Apel Kerja Senin 18 November 2024