Penerimaan Insentif RT dan RW di Tri Wulan III

Admin 02 Oktober 2019 13:25:09 WIB

Beji.patuk,-  Rabu 2 Oktober 2019 Pemerintah Desa Beji melalui Kepala Seksi Pemerintahan Bapak Gandung Surani  menyerahkan insentif untuk para Ketua RT dan RW se Desa Beji. Penyerahan insentif untuk RT dan RW pada tahun ini berdasarkan pada Peraturan Desa  Nomor 4 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Beji Tahun Anggaran 2019. Rukun Tetangga (RT)  se Desa Beji berjumlah 30 RT sedangkan untuk Rukun Warga (RW) berjumlah 6 RW yang tersebar di Padukuhan Kerjan (RW 1, RT 1,2,3,4,5,6), Padukuhan Gunungan (RW 2, RT 7,8,9,10), Padukuhan Gedali (RW 3, RT 11,12,13,14,15,16), Padukuhan Beji ( RW 4, RT 17,18,19,20) ,Padukuhan Krakalan (RW 5, RT 21,22,23,24,25,26) dan Padukuhan Jelok (RW 6, RT 27,28,29,30). Berdasar APBDes 2019, tiap RT  dan RW menerima insentif  per bulan  yang   dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan dan penerimaan insentif kali ini merupakan yang ke tiga, setelah pada triwulan I dan triwulan II sudah diterimakan.  Meskipun jauh dari kelayakan , Pemerintah Desa Beji berharap dengan adanya insentif para Ketua RT dan RW bisa menjalankan tugasnya dengan baik sehingga Desa Beji semakin maju dan sejahtera.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung