Deklarasi Hindari Pungli Bersama Polsek Patuk
13 September 2019 14:03:51 WIB
Beji.patuk,- Pungutan Liar adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Pungli merupakan salah satu penyakit yang harus dijauhi dan dihindari oleh masyarakat termasuk di lingkungan pemerintahan desa. Pada hari Rabu 11 September 2019 setelah acara pembinaan / Penyuluhan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum di Balai Desa Beji , Kepolisian Sektor Patuk mengadakan kegiatan deklarasi anti pungli. Deklarasi tersebut dikandung maksud untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat di wilayah Desa Beji khususnya untuk tidak melakukan aksi pungutan liar yang tidak berdasar aturan perudangan yang berlaku. Selain itu masyarakat dihimbau untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila disekitarnya ada pihak - pihak yang melakukan aksi pungutan liar.
Pemerintah Desa memberikan informasi bahwa saat ini semua pelayanan yang diberikan oleh pemerintah desa seperti pelayanan pembuatan KTP/KK, surat menyurat dan sejenisnya semuanya tanpa ada pungutan alias gratis. Tetapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh masyarakat bahwa ada jenis -jenis surat tertentu yang apabila sudah lewat waktunya bisa dikenakan denda oleh Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten seperti pengurusan akta kelahiran terlambat dan sebagainya.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kalurahan oleh DPMKP2KB
- Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tiba di Kalurahan Beji
- Alur Permohonan Informasi di Kalurahan Beji
- Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh PPK Kapanewon Patuk
- Verifikasi Calon Penerima Program Lumbung Mataraman di Kalurahan Beji Patuk
- Jelang Hari Pemungutan Suara, PPS Kalurahan Beji Selenggarakan Bimtek KPPS
- Apel Kerja Senin 18 November 2024