Deklarasi Hindari Pungli Bersama Polsek Patuk

13 September 2019 14:03:51 WIB

Beji.patuk,-  Pungutan Liar adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Pungli merupakan salah satu penyakit yang harus dijauhi dan dihindari oleh masyarakat termasuk di lingkungan pemerintahan desa. Pada hari Rabu 11 September 2019 setelah acara pembinaan / Penyuluhan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum di Balai Desa Beji , Kepolisian Sektor Patuk mengadakan kegiatan deklarasi anti pungli. Deklarasi tersebut dikandung maksud untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat di wilayah Desa Beji khususnya untuk tidak melakukan aksi pungutan liar yang tidak berdasar aturan perudangan yang berlaku. Selain itu masyarakat dihimbau untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila disekitarnya ada pihak - pihak yang melakukan aksi pungutan liar.

Pemerintah Desa memberikan informasi bahwa saat ini semua pelayanan yang diberikan oleh pemerintah desa seperti pelayanan pembuatan KTP/KK, surat menyurat dan sejenisnya  semuanya tanpa ada pungutan alias gratis. Tetapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh masyarakat bahwa ada jenis -jenis surat tertentu yang apabila sudah lewat waktunya bisa dikenakan denda oleh Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten seperti pengurusan akta kelahiran terlambat dan sebagainya. 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung