Kali ke Dua, Balai Desa Beji di Sewa Untuk Hajatan Pernikahan

21 Agustus 2019 12:58:29 WIB

Beji.patuk,- Sesuai dengan Peraturan Desa Beji tentang Pungutan Desa bahwa salah satu kegiatan yang ada didalamnya adalah sewa balai desa . Sewa balai desa yang tertuang didalam Peraturan Desa tentang Pungutan Desa meliputi sewa balai untuk kepentingan rapat dinas/ pertemuan lain, sewa balai untuk kepentingan pertemuan masyarakat serta sewa balai untuk kepentingan hajatan.

Pemerintah Desa Beji sebenarnya sudah melaksanakan sosialisasi baik melalui forum rapat , pertemuan, rembug warga dan sebagainya tentang bolehnya balai desa disewa untuk hajatan, tetapi sampai dengan saat ini baru 2 (dua) kali. Balai Desa Beji pertama kali disewa untuk hajatan oleh warga Padukuhan Jelok dan yang kedua  pada Minggu 18 Agustus 2019 yang lalu dipake untuk hajatan pernikahan salah satu warga Padukuhan Gedali.

Biaya sewa untuk kepentingan hajatan dengan ketentuan hanya balai desa sebesar Rp. 500.000,- sedangkan jika menggunakan kursi ,harga sewa untuk 1 buah kursi busa sebesar Rp. 2.000,- dan kursi plastik sebesar Rp. 500,-. Luasnya balai desa serta halaman dan akses yang mudah dijangkau pada dasarnya sangat ideal untuk tempat suatu kegiatan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung