Kali ke Dua, Balai Desa Beji di Sewa Untuk Hajatan Pernikahan
21 Agustus 2019 12:58:29 WIB
Beji.patuk,- Sesuai dengan Peraturan Desa Beji tentang Pungutan Desa bahwa salah satu kegiatan yang ada didalamnya adalah sewa balai desa . Sewa balai desa yang tertuang didalam Peraturan Desa tentang Pungutan Desa meliputi sewa balai untuk kepentingan rapat dinas/ pertemuan lain, sewa balai untuk kepentingan pertemuan masyarakat serta sewa balai untuk kepentingan hajatan.
Pemerintah Desa Beji sebenarnya sudah melaksanakan sosialisasi baik melalui forum rapat , pertemuan, rembug warga dan sebagainya tentang bolehnya balai desa disewa untuk hajatan, tetapi sampai dengan saat ini baru 2 (dua) kali. Balai Desa Beji pertama kali disewa untuk hajatan oleh warga Padukuhan Jelok dan yang kedua pada Minggu 18 Agustus 2019 yang lalu dipake untuk hajatan pernikahan salah satu warga Padukuhan Gedali.
Biaya sewa untuk kepentingan hajatan dengan ketentuan hanya balai desa sebesar Rp. 500.000,- sedangkan jika menggunakan kursi ,harga sewa untuk 1 buah kursi busa sebesar Rp. 2.000,- dan kursi plastik sebesar Rp. 500,-. Luasnya balai desa serta halaman dan akses yang mudah dijangkau pada dasarnya sangat ideal untuk tempat suatu kegiatan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Selamat Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul ke 195
- Tirakatan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul ke -195 di Kalurahan Beji Patuk
- Sebanyak 18 Bakal Calon Staf Pamong Kalurahan Lolos Persyaratan Aministrasi
- Jelang Pendaftaran, Panitia Pengangkatan Staf Lakukan Koordinasi
- Contoh Ujian Tulis Calon Perangkat Desa
- Panitia Pelaksana Adakan Sosialisasi Penjaringan dan Penyaringan Staf Pamong Kalurahan Beji
- Undang –Undang Nomor 3 Tahun 2024