Kali ke Dua, Balai Desa Beji di Sewa Untuk Hajatan Pernikahan
21 Agustus 2019 12:58:29 WIB
Beji.patuk,- Sesuai dengan Peraturan Desa Beji tentang Pungutan Desa bahwa salah satu kegiatan yang ada didalamnya adalah sewa balai desa . Sewa balai desa yang tertuang didalam Peraturan Desa tentang Pungutan Desa meliputi sewa balai untuk kepentingan rapat dinas/ pertemuan lain, sewa balai untuk kepentingan pertemuan masyarakat serta sewa balai untuk kepentingan hajatan.
Pemerintah Desa Beji sebenarnya sudah melaksanakan sosialisasi baik melalui forum rapat , pertemuan, rembug warga dan sebagainya tentang bolehnya balai desa disewa untuk hajatan, tetapi sampai dengan saat ini baru 2 (dua) kali. Balai Desa Beji pertama kali disewa untuk hajatan oleh warga Padukuhan Jelok dan yang kedua pada Minggu 18 Agustus 2019 yang lalu dipake untuk hajatan pernikahan salah satu warga Padukuhan Gedali.
Biaya sewa untuk kepentingan hajatan dengan ketentuan hanya balai desa sebesar Rp. 500.000,- sedangkan jika menggunakan kursi ,harga sewa untuk 1 buah kursi busa sebesar Rp. 2.000,- dan kursi plastik sebesar Rp. 500,-. Luasnya balai desa serta halaman dan akses yang mudah dijangkau pada dasarnya sangat ideal untuk tempat suatu kegiatan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Jadikan Perbedaan Sebagai Rahmat, Tetap Jaga Kerukunan
- Tahun Baru Imlek, Pelayanan Kalurahan Libur 2 Hari
- INFORMASI PENTING TERKAIT PBI JAMINAN KESEHATAN TAHUN 2026
- Laporan Pertanggungjawaban APBKal TA 2025
- APB Kalurahan Tahun Anggaran 2026
- Pembinaan Administrasi Pemerintahan Oleh DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul
- Kalurahan Beji Bakal Dapat Bagi Hasil Usaha dari BUMDesma Kapanewon Patuk
















