Tata Cara Pengajuan Permohonan Surat Keterangan Melalui Sistem Elektronik (ERATERANG)

09 Agustus 2019 09:24:40 WIB

Berdasarkan Surat dari Pengadilan Negeri Wonosari Nomor W13-U4/1314/HM.00/7/2019 tertanggal 3 Juli 2019 Perihal Sosialisasi Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Keterangan Elekteronik (ERATERANG) di Lingkungan Peradilan Umum.

ERATERANG merupakan permohonan Surat Keterangan secara Elekronik yang dapat diakses oleh pemohon  dimanapun berada selama tersedianya jaringan internet baik melalui smartphone ataupun komputer. Jenis pelayanan ERATERANG meliputi :

  • Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit
  • Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
  • Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
  • Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik
  • Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan atau Secara Badan Hukum Menjadi Tanggungjawabnya yang Merugikan Keuangan Negara\

 

Surat Keterangan ini menggunakan Barcode (QR Code) untuk memeriksa keasliannya.

Layanan surat ini dapat diakses melalui eraterang.badilummahkamahagung.go.id

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung