Tata Cara Pengajuan Permohonan Surat Keterangan Melalui Sistem Elektronik (ERATERANG)
09 Agustus 2019 09:24:40 WIB
Berdasarkan Surat dari Pengadilan Negeri Wonosari Nomor W13-U4/1314/HM.00/7/2019 tertanggal 3 Juli 2019 Perihal Sosialisasi Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Keterangan Elekteronik (ERATERANG) di Lingkungan Peradilan Umum.
ERATERANG merupakan permohonan Surat Keterangan secara Elekronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun berada selama tersedianya jaringan internet baik melalui smartphone ataupun komputer. Jenis pelayanan ERATERANG meliputi :
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit
- Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
- Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik
- Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan atau Secara Badan Hukum Menjadi Tanggungjawabnya yang Merugikan Keuangan Negara\
Surat Keterangan ini menggunakan Barcode (QR Code) untuk memeriksa keasliannya.
Layanan surat ini dapat diakses melalui eraterang.badilummahkamahagung.go.id
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Menjelang Bersih Desa, PPAB Kalurahan Beji Gelar Pertemuan
- Peringatan Hari Kartini, Petugas Apel Pagi Semuanya Perempuan
- Pelayanan Pemerintah Kalurahan Mulai Aktif Kembali
- Takbir Keliling se Kalurahan Beji Berlangsung Meriah
- Tingginya Curah Hujan Sebabkan Longsor di Beberapa Titik
- Halaman Balai Kalurahan Beji Bakal digunakan Untuk Sholat Idul Fitri
- Libur Idul Fitri, Pelayanan Kalurahan Beji Tutup Mulai 28 Maret 2025