Tata Cara Pengajuan Permohonan Surat Keterangan Melalui Sistem Elektronik (ERATERANG)
09 Agustus 2019 09:24:40 WIB
Berdasarkan Surat dari Pengadilan Negeri Wonosari Nomor W13-U4/1314/HM.00/7/2019 tertanggal 3 Juli 2019 Perihal Sosialisasi Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Keterangan Elekteronik (ERATERANG) di Lingkungan Peradilan Umum.
ERATERANG merupakan permohonan Surat Keterangan secara Elekronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun berada selama tersedianya jaringan internet baik melalui smartphone ataupun komputer. Jenis pelayanan ERATERANG meliputi :
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit
- Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
- Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik
- Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan atau Secara Badan Hukum Menjadi Tanggungjawabnya yang Merugikan Keuangan Negara\
Surat Keterangan ini menggunakan Barcode (QR Code) untuk memeriksa keasliannya.
Layanan surat ini dapat diakses melalui eraterang.badilummahkamahagung.go.id
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Tahun Anggaran Baru, Lurah Beji Adakan Rakor Perdana di 2026
- Dana Desa Turun Drastis, Pemerintahan Kalurahan Beji Adakan Musyawarah
- Hadiri Pra Musrenbang Kapanewon, Lurah Beji Usulkan Program Ini
- Kamis sampai Jumat Pelayanan Tutup, Ada Apa ?
- 2026 Dana Desa Tidak Diperbolehkan Untuk Seremonial
- Pemerintah Kalurahan Beji Serahkan Modal ke BUMKal
- Lurah Beji Perintahkan Apel Pada Jumat 19 Desember
















