Risalah Musyawarah Desa Beji tahun 2019

02 Agustus 2019 10:40:41 WIB

Beji.patuk,-  Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa dan Unsur Masyarakat  yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati  hal – hal strategis, termasuk perencanaan desa (RPJM Desa/ RPK Desa).  Berdasarkan hal tersebut Pemerintah Desa  Beji  yang berfungsi sebagai fasilitator penyelenggaraan Musyawarah Desa untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2020 beberapa hari yang lalu tepatnya Jumat 26 Juli 2019 telah memfasilitasi kegiatan  Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh  BPD Desa Beji. Berbagai unsur masyarakat hadir dalam kegiatan Musyawarah Desa tersebut antara lain Pemerintah Desa, BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, KPMD, pemuka agama, pemuka pendidikan, forum anak, TKPKDes, unsur perempuan, kelompok rentan dan unsur kecamatan serta pendamping desa . Sedangkan sebagai narasumber adalah Camat Patuk beserta Bapak Sumiyardi dari Puskesmas Patuk 1.  Susunan acara dalam Musyawarah Desa adalah pembukaan, sambutan Kades  dilanjutkan dengan paparan hasil pencermatan RPJM Desa, evaluasi RKP Desa serta proyeksi kegiatan tahun 2020, tanggapan Camat, tanggapan BPD dan peserta musyawarah desa, pembentukan Tim Penyusun RKP Desa, kesimpulan dan penutup.

Musyawarah Desa penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun 2020 yang dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Beji yaitu Bapak Bambang Budiyanta, S.Pd menyepakati prioritas kegiatan sebagai berikut :

  1. Kegiatan yang diwajibkan dalam Surat Edaran Bupati terkait petunjuk penyusunan Musyawarah Desa dan RKPDesa seperti Siltap, Tunjangan dan Operasional BPD, jaminan kesehatan/ sosial , profil desa dan sebagainya.
  2. Kegiatan rutin dalam penyelenggaraan pemerintah desa seperti operasional pemerintah desa, penyusunan kebijakan desa, penyusunan dokumen keuangan dan sebagainya.
  3. Kegiatan yang ada dalam kartu komitmen bursa inovasi desa.
  4. Kegiatan pembangunan infrastruktur di Padukuhan seperti talud dan cor rabat jalan.
  5. Kegiatan penanganan kesehatan , stimulan jamban/ RTLH.
  6. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa.

 

 

A

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung