Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 80 Tahun 2018
22 Juli 2019 23:04:20 WIB
Pada tahun 2018 pemerintah kabupaten Gunungkidul menerbitkan Peraturan Bupati nomor 80 tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasar Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Perbup tersebut merupakan turunan dari Permendagri nomor 44 tahun 2016 tentang Kewenangan Desa. Dengan berlakunya Perbup nomor 80 tahun 2018, Perbup sebelumnya yang mengatur tentang kewenangan desa yaitu nomor 70 tahun 2015 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Dokumen terlampir.
Dokumen Lampiran : Perbup Kewenangan Desa
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Menjelang Bersih Desa, PPAB Kalurahan Beji Gelar Pertemuan
- Peringatan Hari Kartini, Petugas Apel Pagi Semuanya Perempuan
- Pelayanan Pemerintah Kalurahan Mulai Aktif Kembali
- Takbir Keliling se Kalurahan Beji Berlangsung Meriah
- Tingginya Curah Hujan Sebabkan Longsor di Beberapa Titik
- Halaman Balai Kalurahan Beji Bakal digunakan Untuk Sholat Idul Fitri
- Libur Idul Fitri, Pelayanan Kalurahan Beji Tutup Mulai 28 Maret 2025