Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
22 Juli 2019 22:21:36 WIB
Peraturan Bupati Gunungkidul nomor 61 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa merupakan perubahan dari peraturan Bupati sebelumnya yaitu nomor 49 tahun 2015 serta perubahannya nomor 60 tahun 2017.
Perbup Gunungkidul nomor 61 tahun 2018 juga merupakan turunan dari Permendagri 20 tahun 2018 yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Dokumen terlampir.
Dokumen Lampiran : Perbup Keuangan Desa
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Menjelang Bersih Desa, PPAB Kalurahan Beji Gelar Pertemuan
- Peringatan Hari Kartini, Petugas Apel Pagi Semuanya Perempuan
- Pelayanan Pemerintah Kalurahan Mulai Aktif Kembali
- Takbir Keliling se Kalurahan Beji Berlangsung Meriah
- Tingginya Curah Hujan Sebabkan Longsor di Beberapa Titik
- Halaman Balai Kalurahan Beji Bakal digunakan Untuk Sholat Idul Fitri
- Libur Idul Fitri, Pelayanan Kalurahan Beji Tutup Mulai 28 Maret 2025