Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
22 Juli 2019 22:21:36 WIB
Peraturan Bupati Gunungkidul nomor 61 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa merupakan perubahan dari peraturan Bupati sebelumnya yaitu nomor 49 tahun 2015 serta perubahannya nomor 60 tahun 2017.
Perbup Gunungkidul nomor 61 tahun 2018 juga merupakan turunan dari Permendagri 20 tahun 2018 yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Dokumen terlampir.
Dokumen Lampiran : Perbup Keuangan Desa
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Tahun Anggaran Baru, Lurah Beji Adakan Rakor Perdana di 2026
- Dana Desa Turun Drastis, Pemerintahan Kalurahan Beji Adakan Musyawarah
- Hadiri Pra Musrenbang Kapanewon, Lurah Beji Usulkan Program Ini
- Kamis sampai Jumat Pelayanan Tutup, Ada Apa ?
- 2026 Dana Desa Tidak Diperbolehkan Untuk Seremonial
- Pemerintah Kalurahan Beji Serahkan Modal ke BUMKal
- Lurah Beji Perintahkan Apel Pada Jumat 19 Desember
















