Tahun Depan, Sebutan Pamong Kembali ke Masa Lampau

03 Juli 2019 23:30:02 WIB

Dengan terbitnya Peraturan Gubernur DI Yogyakarta no 25 tahun 2019, dipastikan mendatang akan terjadi perubahan nama kelembagaan dalam organisasi pemerintahan desa. Sebagai dasar untuk menguatkan keistimewaan DI Yogyakarta, kelembagaan di tingkat desa juga harus menyesuaikan. Diantara nama yang direncanakan untuk berubah antara lain adalah desa menjadi kalurahan, kepala desa menjadi lurah, sekretaris desa menjadi carik, Kaur TU dan Umum menjadi Kaur Tata Laksana, Kaur Keuangan menjadi Kaur Danarta dan lain sebagainya. Untuk lebih lengkapnya bisa dilihat langsung pada Pergub.

Dokumen Lampiran : Tahun Depan, Sebutan Pamong Kembali ke Masa Lampau


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung