Tahun Depan, Sebutan Pamong Kembali ke Masa Lampau
03 Juli 2019 23:30:02 WIB
Dengan terbitnya Peraturan Gubernur DI Yogyakarta no 25 tahun 2019, dipastikan mendatang akan terjadi perubahan nama kelembagaan dalam organisasi pemerintahan desa. Sebagai dasar untuk menguatkan keistimewaan DI Yogyakarta, kelembagaan di tingkat desa juga harus menyesuaikan. Diantara nama yang direncanakan untuk berubah antara lain adalah desa menjadi kalurahan, kepala desa menjadi lurah, sekretaris desa menjadi carik, Kaur TU dan Umum menjadi Kaur Tata Laksana, Kaur Keuangan menjadi Kaur Danarta dan lain sebagainya. Untuk lebih lengkapnya bisa dilihat langsung pada Pergub.
Dokumen Lampiran : Tahun Depan, Sebutan Pamong Kembali ke Masa Lampau
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Sebanyak 457 KPM Terima Bantuan Pangan Tahun 2026
- "Haji Kambil", Motifasi Dalam Pengajian Instansi Kapanewon Patuk di Kalurahan Beji
- Survey Kepuasan Masyarakat
- Koordinasi Jelang Pengajian Instansi di Bulan Mei
- Monev Ketahanan Pangan oleh Panewu Patuk dan Tim
- Libur dan Cuti Bersama, Pelayanan Umum dan Kependudukan Tutup
- Banner Transparansi Pertanggungjawaban APBKal 2025 Terpasang di Kantor Kalurahan
Komentar Terkini
-
Emilianus Elip
Terima kasih pak Lurah Beji, kami Yay Nawakamal su...baca selengkapnya
10 April 2023 02:51:51 WIB -
arsyq
artikel bagus sangat bermanfaat. saya juga ingin b...baca selengkapnya
07 Agustus 2021 12:46:25 WIB -
Anisah
Help...baca selengkapnya
29 Mei 2021 19:41:45 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











