Tahun Depan, Sebutan Pamong Kembali ke Masa Lampau
03 Juli 2019 23:30:02 WIB
Dengan terbitnya Peraturan Gubernur DI Yogyakarta no 25 tahun 2019, dipastikan mendatang akan terjadi perubahan nama kelembagaan dalam organisasi pemerintahan desa. Sebagai dasar untuk menguatkan keistimewaan DI Yogyakarta, kelembagaan di tingkat desa juga harus menyesuaikan. Diantara nama yang direncanakan untuk berubah antara lain adalah desa menjadi kalurahan, kepala desa menjadi lurah, sekretaris desa menjadi carik, Kaur TU dan Umum menjadi Kaur Tata Laksana, Kaur Keuangan menjadi Kaur Danarta dan lain sebagainya. Untuk lebih lengkapnya bisa dilihat langsung pada Pergub.
Dokumen Lampiran : Tahun Depan, Sebutan Pamong Kembali ke Masa Lampau
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Contoh Ujian Tulis Calon Perangkat Desa
- Panitia Pelaksana Adakan Sosialisasi Penjaringan dan Penyaringan Staf Pamong Kalurahan Beji
- Undang –Undang Nomor 3 Tahun 2024
- Informasi Pendaftaran dan Persyaratan Calon Staf Pamong Kalurahan
- Peduli Budaya, Kalurahan Beji Berproses Susun Profil Budaya
- Pengisian Staf Pamong, Pemerintah Kalurahan Beji Selenggarakan Rapat Pembentukan Panitia
- Pemerintah Kalurahan Beji Patuk Buka Lowongan Staf Pamong