Tahun Depan, Sebutan Pamong Kembali ke Masa Lampau
03 Juli 2019 23:30:02 WIB
Dengan terbitnya Peraturan Gubernur DI Yogyakarta no 25 tahun 2019, dipastikan mendatang akan terjadi perubahan nama kelembagaan dalam organisasi pemerintahan desa. Sebagai dasar untuk menguatkan keistimewaan DI Yogyakarta, kelembagaan di tingkat desa juga harus menyesuaikan. Diantara nama yang direncanakan untuk berubah antara lain adalah desa menjadi kalurahan, kepala desa menjadi lurah, sekretaris desa menjadi carik, Kaur TU dan Umum menjadi Kaur Tata Laksana, Kaur Keuangan menjadi Kaur Danarta dan lain sebagainya. Untuk lebih lengkapnya bisa dilihat langsung pada Pergub.
Dokumen Lampiran : Tahun Depan, Sebutan Pamong Kembali ke Masa Lampau
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Forum Keistimewaan Diselenggarakan di Kapanewon Patuk
- Yayasan Nawakamal Mitra Semesta Selenggarakan Pelatihan Kader Kesehatan Jiwa di Kalurahan Beji
- Evaluasi Pelaksanaan Rasulan Tahun 2025 Berjalan Lancar
- Lurah Beji Pimpin Rapat Koordinasi di Hari Senin
- Apel Kerja Senin 23 Juni 2025
- Profil PPID
- Menjelang Bersih Desa, PPAB Kalurahan Beji Gelar Pertemuan