Tahun Depan, Sebutan Pamong Kembali ke Masa Lampau
03 Juli 2019 23:30:02 WIB
Dengan terbitnya Peraturan Gubernur DI Yogyakarta no 25 tahun 2019, dipastikan mendatang akan terjadi perubahan nama kelembagaan dalam organisasi pemerintahan desa. Sebagai dasar untuk menguatkan keistimewaan DI Yogyakarta, kelembagaan di tingkat desa juga harus menyesuaikan. Diantara nama yang direncanakan untuk berubah antara lain adalah desa menjadi kalurahan, kepala desa menjadi lurah, sekretaris desa menjadi carik, Kaur TU dan Umum menjadi Kaur Tata Laksana, Kaur Keuangan menjadi Kaur Danarta dan lain sebagainya. Untuk lebih lengkapnya bisa dilihat langsung pada Pergub.
Dokumen Lampiran : Tahun Depan, Sebutan Pamong Kembali ke Masa Lampau
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Tahun Anggaran Baru, Lurah Beji Adakan Rakor Perdana di 2026
- Dana Desa Turun Drastis, Pemerintahan Kalurahan Beji Adakan Musyawarah
- Hadiri Pra Musrenbang Kapanewon, Lurah Beji Usulkan Program Ini
- Kamis sampai Jumat Pelayanan Tutup, Ada Apa ?
- 2026 Dana Desa Tidak Diperbolehkan Untuk Seremonial
- Pemerintah Kalurahan Beji Serahkan Modal ke BUMKal
- Lurah Beji Perintahkan Apel Pada Jumat 19 Desember
















