Empat Raperbup Terkait Desa akan Dibuat di Tahun 2019

27 Juni 2019 06:11:58 WIB

Beberapa point yang disampaikan oleh Kabid. Pemdes Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunungkidul dalam acara Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa kepada Sekretaris Desa se Kabupaten Gunungkidul antara lain adalah rencana Pemerintah Kabupaten untuk membuat 4 Raperbup yang berkaitan dengan desa. Raperbup yang akan dibuat antara lain adalah Raperbup Pengelolaan Keuangan yang mengubah Perbup 61 / 2018, Raperbup ADD ,Raperbup Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menyesuaikan PP 11/ 2019, serta Raperbup Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Ke empat jenis regulasi tersebut diharapkan selesai maksimal di akhir tahun sehingga pada tahun 2020, Pemerintah Desa sudah tidak kebingungan dalam melaksanakan kegiatan berdasar regulasi yang ada. Terobosan yang direncanakan termasuk dana ADD yang akan ditransfer langsung per tahap kepada Pemerintah Desa tanpa harus membuat pengajuan terlebih dahulu.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung