Enam Srikandi Bakal Bersaing di Pemilihan BPD
14 Mei 2019 09:59:08 WIB
Tahapan pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Beji Kecamatan Patuk telah masuk tahapan penetapan calon anggota BPD Masa Bakti 2019 - 2025 yang memenuhi syarat untuk dipilih baik dalam pemilihan keterawakilan wilayah maupun keterwakilan perempuan. Baik keterwakilan wilayah maupun keterwakilan perempuan, semuanya telah siap untuk masuk ke tahapan berikutnya yaitu pemilihan secara mufakat. Untuk keterwakilan perempuan rencananya akan dilaksanakan besok pagi, Rabu 15 Mei 2019 bertempat di Balai Desa Beji yang akan dihadiri oleh pemilih , calon , panitia serta Dukuh dan Kepala Desa. Enam orang calon perempuan yang akan dipilih adalah Suwarsih dari Wilayah I Kerjan, Endah Jarwati dari Wilayah II Gunungan, Titik Sugiyanti dari Wilayah III Gedali, Retnaningsih dari Wilayah IV Beji, Yulia Indriana dari Wilayah V Krakalan dan Triyani dari Wilayah VI Jelok. Ke enam orang perempuan tersebut merupakan yang terbaik dari masing - masing wilayahnya sehingga peta tentang siapa yang bakal menjadi BPD untuk keterwakilan perempuan masih belum bisa ditebak. Pemerintah Desa berharap dalam proses musyawarah mufakat berjalan lancar, aman dan damai serta tidak akan gesekan dari pihak manapun, siapapun yang terpilih haruslah didukung untuk mewakili dan menyampaikan aspirasi perempuan dalam proses pembangunan khusunya di Desa Beji.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Selamat Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul ke 195
- Tirakatan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul ke -195 di Kalurahan Beji Patuk
- Sebanyak 18 Bakal Calon Staf Pamong Kalurahan Lolos Persyaratan Aministrasi
- Jelang Pendaftaran, Panitia Pengangkatan Staf Lakukan Koordinasi
- Contoh Ujian Tulis Calon Perangkat Desa
- Panitia Pelaksana Adakan Sosialisasi Penjaringan dan Penyaringan Staf Pamong Kalurahan Beji
- Undang –Undang Nomor 3 Tahun 2024

















