Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2019
12 Maret 2019 06:17:57 WIB
Peraturan Bupati Gunungkidul no 8 Tahun 2019 ini merupakan petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul no 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Dengan adanya Perda dan Perbup tersebut diharapkan bagi semua desa yang masa jabatan BPD hampir berakhir untuk segera memulai proses pengisian dengan berpedoman pada regulasi tersebut.
Dokumen Lampiran : Peraturan Bupati Gunungkidul no 8 Tahun 2019
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kalurahan oleh DPMKP2KB
- Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tiba di Kalurahan Beji
- Alur Permohonan Informasi di Kalurahan Beji
- Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh PPK Kapanewon Patuk
- Verifikasi Calon Penerima Program Lumbung Mataraman di Kalurahan Beji Patuk
- Jelang Hari Pemungutan Suara, PPS Kalurahan Beji Selenggarakan Bimtek KPPS
- Apel Kerja Senin 18 November 2024