Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Perm
12 Maret 2019 06:12:13 WIB
Peraturan Bupati ini berisi tentang penjelasan yang lebih detail terkait Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ). Tata cara pengisian BPD serta tugas pokok dan fungsi juga dijelaskan detail di perbup ini. Dengan terbitnya Perbup ini ,Kabupaten Gunungkidul sudah memiliki regulasi yang lengkap terkait BPD ,sehingga desa bisa langsung mulai melaksanakan proses pengisian BPD bagi yang masa jabatannya usai.
Dokumen Lampiran : Peraturan Bupati Gunungkidul tentang Badan Permusyawaratan Desa
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Contoh Ujian Tulis Calon Perangkat Desa
- Panitia Pelaksana Adakan Sosialisasi Penjaringan dan Penyaringan Staf Pamong Kalurahan Beji
- Undang –Undang Nomor 3 Tahun 2024
- Informasi Pendaftaran dan Persyaratan Calon Staf Pamong Kalurahan
- Peduli Budaya, Kalurahan Beji Berproses Susun Profil Budaya
- Pengisian Staf Pamong, Pemerintah Kalurahan Beji Selenggarakan Rapat Pembentukan Panitia
- Pemerintah Kalurahan Beji Patuk Buka Lowongan Staf Pamong