Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Perm
12 Maret 2019 06:12:13 WIB
Peraturan Bupati ini berisi tentang penjelasan yang lebih detail terkait Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ). Tata cara pengisian BPD serta tugas pokok dan fungsi juga dijelaskan detail di perbup ini. Dengan terbitnya Perbup ini ,Kabupaten Gunungkidul sudah memiliki regulasi yang lengkap terkait BPD ,sehingga desa bisa langsung mulai melaksanakan proses pengisian BPD bagi yang masa jabatannya usai.
Dokumen Lampiran : Peraturan Bupati Gunungkidul tentang Badan Permusyawaratan Desa
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kalurahan oleh DPMKP2KB
- Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tiba di Kalurahan Beji
- Alur Permohonan Informasi di Kalurahan Beji
- Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh PPK Kapanewon Patuk
- Verifikasi Calon Penerima Program Lumbung Mataraman di Kalurahan Beji Patuk
- Jelang Hari Pemungutan Suara, PPS Kalurahan Beji Selenggarakan Bimtek KPPS
- Apel Kerja Senin 18 November 2024