Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Perm

12 Maret 2019 06:12:13 WIB

Peraturan Bupati ini berisi tentang penjelasan yang lebih detail terkait Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ). Tata cara pengisian BPD serta tugas pokok dan fungsi juga dijelaskan detail di perbup ini. Dengan terbitnya Perbup ini ,Kabupaten Gunungkidul sudah memiliki regulasi yang lengkap terkait BPD ,sehingga desa bisa langsung mulai melaksanakan proses pengisian BPD bagi yang masa jabatannya usai.

Dokumen Lampiran : Peraturan Bupati Gunungkidul tentang Badan Permusyawaratan Desa


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Emilianus Elip
    Terima kasih pak Lurah Beji, kami Yay Nawakamal su...baca selengkapnya
    10 April 2023 02:51:51 WIB
  • arsyq
    artikel bagus sangat bermanfaat. saya juga ingin b...baca selengkapnya
    07 Agustus 2021 12:46:25 WIB
  • Anisah
    Help...baca selengkapnya
    29 Mei 2021 19:41:45 WIB
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial