Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa

02 Februari 2019 13:33:42 WIB

Regulasi terbaru tentang Badan Permusyawaratan Desa dilingkup Kabupaten Gunungkidul diatur dengan Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2018. Peraturan tersebut menjadi dasar bagi seluruh desa dikabupaten Gunungkidul dalam proses pengisian BPD yang telah habis masa jabatan ( periode ). Desa Beji Kecamatan Patuk salah satu yang akan mengadakan pengisian BPD dikarenakan tahun 2019 ini BPD telah habis masa jabatannya.

 

Perda bisa di download di lampiran.

Dokumen Lampiran : Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Emilianus Elip
    Terima kasih pak Lurah Beji, kami Yay Nawakamal su...baca selengkapnya
    10 April 2023 02:51:51 WIB
  • arsyq
    artikel bagus sangat bermanfaat. saya juga ingin b...baca selengkapnya
    07 Agustus 2021 12:46:25 WIB
  • Anisah
    Help...baca selengkapnya
    29 Mei 2021 19:41:45 WIB
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial