Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa
02 Februari 2019 13:33:42 WIB
Regulasi terbaru tentang Badan Permusyawaratan Desa dilingkup Kabupaten Gunungkidul diatur dengan Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2018. Peraturan tersebut menjadi dasar bagi seluruh desa dikabupaten Gunungkidul dalam proses pengisian BPD yang telah habis masa jabatan ( periode ). Desa Beji Kecamatan Patuk salah satu yang akan mengadakan pengisian BPD dikarenakan tahun 2019 ini BPD telah habis masa jabatannya.
Perda bisa di download di lampiran.
Dokumen Lampiran : Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kalurahan oleh DPMKP2KB
- Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tiba di Kalurahan Beji
- Alur Permohonan Informasi di Kalurahan Beji
- Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh PPK Kapanewon Patuk
- Verifikasi Calon Penerima Program Lumbung Mataraman di Kalurahan Beji Patuk
- Jelang Hari Pemungutan Suara, PPS Kalurahan Beji Selenggarakan Bimtek KPPS
- Apel Kerja Senin 18 November 2024