Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa

02 Februari 2019 13:33:42 WIB

Regulasi terbaru tentang Badan Permusyawaratan Desa dilingkup Kabupaten Gunungkidul diatur dengan Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2018. Peraturan tersebut menjadi dasar bagi seluruh desa dikabupaten Gunungkidul dalam proses pengisian BPD yang telah habis masa jabatan ( periode ). Desa Beji Kecamatan Patuk salah satu yang akan mengadakan pengisian BPD dikarenakan tahun 2019 ini BPD telah habis masa jabatannya.

 

Perda bisa di download di lampiran.

Dokumen Lampiran : Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung