Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa
02 Februari 2019 13:33:42 WIB
Regulasi terbaru tentang Badan Permusyawaratan Desa dilingkup Kabupaten Gunungkidul diatur dengan Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2018. Peraturan tersebut menjadi dasar bagi seluruh desa dikabupaten Gunungkidul dalam proses pengisian BPD yang telah habis masa jabatan ( periode ). Desa Beji Kecamatan Patuk salah satu yang akan mengadakan pengisian BPD dikarenakan tahun 2019 ini BPD telah habis masa jabatannya.
Perda bisa di download di lampiran.
Dokumen Lampiran : Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Forum Keistimewaan Diselenggarakan di Kapanewon Patuk
- Yayasan Nawakamal Mitra Semesta Selenggarakan Pelatihan Kader Kesehatan Jiwa di Kalurahan Beji
- Evaluasi Pelaksanaan Rasulan Tahun 2025 Berjalan Lancar
- Lurah Beji Pimpin Rapat Koordinasi di Hari Senin
- Apel Kerja Senin 23 Juni 2025
- Profil PPID
- Menjelang Bersih Desa, PPAB Kalurahan Beji Gelar Pertemuan