Direhab, Jalan Menuju Putat Ditutup Sementara
23 Agustus 2018 09:36:52 WIB
Rusaknya jalan di Desa Beji yang terletak di Padukuhan Gedali menuju Putat yang juga merupakan akses pendidikan ke SMK Muhammadiyah 1 Patuk dan SMP N 3 Patuk membuat Pemerintah Desa Beji dan warga Padukuhan Gedali bekerja sama dalam melaksanakan perbaikan. Aspal yang sudah rusak membuat jalan sulit dilalui oleh kendaraan bermotor. Ada banyak faktor yang dimungkinkan menjadi penyebab rusaknya aspal jalan, selain umurnya yang sudah lama juga faktor seringnya kendaaraan berat yang lewat juga drainase yang belum ada sehingga membuat aliran air tidak teratur. Beberapa hari yang lalu, sebagai tindak lanjut Musyawarah Desa perihal kegiatan rehab jalan diadakan gugur gunung / gotong royong oleh masyarakat Padukuhan Gedali. Kebersamaan warga masyarakat dalam berjuang memperbaiki jalan yang sudah rusak parah tersebut tidak hanya dilakukan pada pagi hari melainkan juga malam hari guna mempercepat pekerjaan. Akses transportasi utama menuju tempat pendidikan menjadi salah satu alasan percepatan rehab, sehingga tidak terlalu lama menutup jalan. Sampai saat ini jalan masih ditutup untuk kendaraan roda empat/ lebih, sedangkan untuk sepeda motor sudah diijinkan untuk lewat. Perbaikan jalan tersebut diharapkan mempermudah transportasi bagi masyarakat di Desa Beji dan sekitarnya.
A
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Selamat Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul ke 195
- Tirakatan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul ke -195 di Kalurahan Beji Patuk
- Sebanyak 18 Bakal Calon Staf Pamong Kalurahan Lolos Persyaratan Aministrasi
- Jelang Pendaftaran, Panitia Pengangkatan Staf Lakukan Koordinasi
- Contoh Ujian Tulis Calon Perangkat Desa
- Panitia Pelaksana Adakan Sosialisasi Penjaringan dan Penyaringan Staf Pamong Kalurahan Beji
- Undang –Undang Nomor 3 Tahun 2024
















