Pendaftaran Ditutup, Aturan Minimal 2 Pendaftar Terpenuhi
22 April 2018 06:21:58 WIB
Panitia Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi Calon Dukuh Jelok Desa Beji Kec. Patuk secara resmi telah melakukan penutupan pendaftaran Calon Dukuh Jelok pada beberapa hari yang lalu, yaitu tanggal 19 April 2018 jam 13.00 WIB. Disampaikan oleh Sekretariat Panitia Pelaksana bahwa proses pengisian Dukuh Jelok tidak perlu diperpanjang dikarenakan batas minimal 2 orang pendaftar sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul tentang Perangkat Desa telah terpenuhi. Adapun pendaftar terdiri dari 2 orang warga Padukuhan Jelok yaitu Galih dan Diki. Setelah proses pendaftaran ditutup, akan dilakukan penelitian berkas, penetapan calon yang berhak mengikuti ujian dan pelaksanaan ujian yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 29 April 2018. Sebagaimana diketahui bersama bahwa pengisian Dukuh Jelok ini dilakukan karena dukuh sebelumnya mengundurkan diri.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Jadikan Perbedaan Sebagai Rahmat, Tetap Jaga Kerukunan
- Tahun Baru Imlek, Pelayanan Kalurahan Libur 2 Hari
- INFORMASI PENTING TERKAIT PBI JAMINAN KESEHATAN TAHUN 2026
- Laporan Pertanggungjawaban APBKal TA 2025
- APB Kalurahan Tahun Anggaran 2026
- Pembinaan Administrasi Pemerintahan Oleh DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul
- Kalurahan Beji Bakal Dapat Bagi Hasil Usaha dari BUMDesma Kapanewon Patuk
.jpg)













