Kurang Pendaftar, KPU Kab. Gunungkidul Perpanjang Masa Pendaftaran PPS
14 Februari 2018 08:26:32 WIB
Melalui surat nomor 135/PP.05-SD/3403/KPU-kab/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 KPU Kabupaten Gunungkidul menginformasikan perihal perpanjangan pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. Didalam surat tersebut menjelaskan bahwa alasan perpanjangan pendaftaran PPS dikarenakan masih ada desa yang belum memenuhi jumlah pendaftar minimal 6 (enam) orang sesuai dengan PKPU nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Masa perpanjangan waktu pendaftaran sampai dengan tanggal 15 Februari 2018.
Dari beberapa desa yang belum memenuhi minimal 6 (enam ) pendaftar, Beji termasuk salah satunya. Sampai dengan penutupan pendaftaran sebelum perpanjangan, baru 3 orang yang mencalonkan diri mendaftar calon anggota PPS antara lain a.n DWI PURNAMA, S.Si, M.Si dari Gunungan, WIWIK BUDIASIH dari Krakalan dan BASUKI, A.Md dari Gedali. Adapun blanko pendaftaran bisa download di web KPU Kab. Gunungkidul maupun minta ke Balai Desa Beji dan untuk pendaftaran langsung ke Sekretariat PPK di Kecamatan Patuk di Seksi Tata Pemerintahan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kalurahan oleh DPMKP2KB
- Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tiba di Kalurahan Beji
- Alur Permohonan Informasi di Kalurahan Beji
- Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh PPK Kapanewon Patuk
- Verifikasi Calon Penerima Program Lumbung Mataraman di Kalurahan Beji Patuk
- Jelang Hari Pemungutan Suara, PPS Kalurahan Beji Selenggarakan Bimtek KPPS
- Apel Kerja Senin 18 November 2024