Kurang Pendaftar, KPU Kab. Gunungkidul Perpanjang Masa Pendaftaran PPS

14 Februari 2018 08:26:32 WIB

Melalui surat nomor 135/PP.05-SD/3403/KPU-kab/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 KPU Kabupaten Gunungkidul menginformasikan perihal perpanjangan pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. Didalam surat tersebut menjelaskan bahwa alasan perpanjangan pendaftaran PPS dikarenakan masih ada desa yang belum memenuhi jumlah pendaftar minimal 6 (enam) orang sesuai dengan PKPU nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Masa perpanjangan waktu pendaftaran sampai dengan tanggal 15 Februari 2018. Dari beberapa desa yang belum memenuhi minimal 6 (enam ) pendaftar, Beji termasuk salah satunya. Sampai dengan penutupan pendaftaran sebelum perpanjangan, baru 3 orang yang mencalonkan diri mendaftar calon anggota PPS antara lain a.n DWI PURNAMA, S.Si, M.Si dari Gunungan, WIWIK BUDIASIH dari Krakalan dan BASUKI, A.Md dari Gedali. Adapun blanko pendaftaran bisa download di web KPU Kab. Gunungkidul maupun minta ke Balai Desa Beji dan untuk pendaftaran langsung ke Sekretariat PPK di Kecamatan Patuk di Seksi Tata Pemerintahan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung