Anda Keluarga Tidak Mampu, Hamil dan Belum Punya Jaminan Kesehatan?
31 Oktober 2017 09:09:51 WIB
Biaya persalinan bagi ibu hamil memang menjadi persoalan tersendiri bagi keluarga miskin/ tidak mampu dikarenakan biaya yang tidak sedikit. Tetapi untuk saat ini tidak perlu bingung terkait biaya persalinan bagi ibu hamil yang berasal dari keluarga tidak mampu. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan Semesta telah dijelaskan bahwa bayi dan anak yang lahir dari peserta penerimaan pembiayaan jamkesta otomatis mendapatkan pelayanan kesehatan. Memang dari pihak keluarga perlu untuk mengurus berbagai persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan bantuan biaya persalinan. Proses pengajuan syarat tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
- Surat Keterangan Tidak Mampu (dari Desa)
- KTP/ KK
- SK dari Bidan/ PPK I bermaterai 6000 (Puskesmas)
Dari syarat syarat tersebut kemudian dibawa ke Dinas Sosial untuk dibuatkan rekomendasi.
A
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Hari ke- 4 Perpanjangan, Lowongan Dukuh Gunungan Belum Ada Pendaftar
- Apel Kerja Senin 27 Juli 2026
- Masih “0”, Waktu Pendaftaran Calon Dukuh Gunungan Diperpanjang
- Jelang Penutupan, Lowongan Pamong Belum Ada Pendaftar
- Mayoritas Peserta Muskal Mengusulkan Kenaikan Anggaran Penanganan Stunting
- Laporan Pelaksanaan APBKal Semester I Tahun 2026
- Evaluasi Rasulan dan Peringatan Hari Jadi Kalurahan
Komentar Terkini
-
Emilianus Elip
Terima kasih pak Lurah Beji, kami Yay Nawakamal su...baca selengkapnya
10 April 2023 02:51:51 WIB -
arsyq
artikel bagus sangat bermanfaat. saya juga ingin b...baca selengkapnya
07 Agustus 2021 12:46:25 WIB -
Anisah
Help...baca selengkapnya
29 Mei 2021 19:41:45 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











