Anda Keluarga Tidak Mampu, Hamil dan Belum Punya Jaminan Kesehatan?
Admin 31 Oktober 2017 09:09:51 WIB
Biaya persalinan bagi ibu hamil memang menjadi persoalan tersendiri bagi keluarga miskin/ tidak mampu dikarenakan biaya yang tidak sedikit. Tetapi untuk saat ini tidak perlu bingung terkait biaya persalinan bagi ibu hamil yang berasal dari keluarga tidak mampu. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan Semesta telah dijelaskan bahwa bayi dan anak yang lahir dari peserta penerimaan pembiayaan jamkesta otomatis mendapatkan pelayanan kesehatan. Memang dari pihak keluarga perlu untuk mengurus berbagai persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan bantuan biaya persalinan. Proses pengajuan syarat tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
- Surat Keterangan Tidak Mampu (dari Desa)
- KTP/ KK
- SK dari Bidan/ PPK I bermaterai 6000 (Puskesmas)
Dari syarat syarat tersebut kemudian dibawa ke Dinas Sosial untuk dibuatkan rekomendasi.
A
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Tahun Anggaran Baru, Lurah Beji Adakan Rakor Perdana di 2026
- Dana Desa Turun Drastis, Pemerintahan Kalurahan Beji Adakan Musyawarah
- Hadiri Pra Musrenbang Kapanewon, Lurah Beji Usulkan Program Ini
- Kamis sampai Jumat Pelayanan Tutup, Ada Apa ?
- 2026 Dana Desa Tidak Diperbolehkan Untuk Seremonial
- Pemerintah Kalurahan Beji Serahkan Modal ke BUMKal
- Lurah Beji Perintahkan Apel Pada Jumat 19 Desember














