Anda Keluarga Tidak Mampu, Hamil dan Belum Punya Jaminan Kesehatan?
Admin 31 Oktober 2017 09:09:51 WIB
Biaya persalinan bagi ibu hamil memang menjadi persoalan tersendiri bagi keluarga miskin/ tidak mampu dikarenakan biaya yang tidak sedikit. Tetapi untuk saat ini tidak perlu bingung terkait biaya persalinan bagi ibu hamil yang berasal dari keluarga tidak mampu. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan Semesta telah dijelaskan bahwa bayi dan anak yang lahir dari peserta penerimaan pembiayaan jamkesta otomatis mendapatkan pelayanan kesehatan. Memang dari pihak keluarga perlu untuk mengurus berbagai persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan bantuan biaya persalinan. Proses pengajuan syarat tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
- Surat Keterangan Tidak Mampu (dari Desa)
- KTP/ KK
- SK dari Bidan/ PPK I bermaterai 6000 (Puskesmas)
Dari syarat syarat tersebut kemudian dibawa ke Dinas Sosial untuk dibuatkan rekomendasi.
A
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Jadikan Perbedaan Sebagai Rahmat, Tetap Jaga Kerukunan
- Tahun Baru Imlek, Pelayanan Kalurahan Libur 2 Hari
- INFORMASI PENTING TERKAIT PBI JAMINAN KESEHATAN TAHUN 2026
- Laporan Pertanggungjawaban APBKal TA 2025
- APB Kalurahan Tahun Anggaran 2026
- Pembinaan Administrasi Pemerintahan Oleh DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul
- Kalurahan Beji Bakal Dapat Bagi Hasil Usaha dari BUMDesma Kapanewon Patuk















