- Selamat datang di website Desa Beji Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul
- |
- KTP-el berlaku seumur hidup, dengan demikian meskipun tertera masa berlaku tidak perlu diperpanjang
- |
- Sukseskan PTSL 2020 di Desa Beji, ayo daftarkan segera bidang tanah yang belum bersertifikat
- |
Perda No 12 Tahun 2016 "Yang Penting WNRI"
16 Juli 2017 15:26:43 WIB
Ada yang berbeda dari proses pengisian Perangkat Desa di Gunungkidul setelah disahkannya Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Perbedaan yang paling substansial adalah diperbolehkannya penduduk dari desa lain untuk mencalonkan diri menjadi perangkat desa. Yang terpenting warga negara republik Indonesia dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam perda tersebut syarat domisili sudah tidak dicantumkan sehingga semakin luas cakupannya. Misalnya di Desa Beji ada proses pengisian perangkat desa maka warga dari desa lain bahkan dari Provinsi lain bisa mendaftar sepanjang memenuhi persyaratan.
A
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Forum Keistimewaan Diselenggarakan di Kapanewon Patuk
- Yayasan Nawakamal Mitra Semesta Selenggarakan Pelatihan Kader Kesehatan Jiwa di Kalurahan Beji
- Evaluasi Pelaksanaan Rasulan Tahun 2025 Berjalan Lancar
- Lurah Beji Pimpin Rapat Koordinasi di Hari Senin
- Apel Kerja Senin 23 Juni 2025
- Profil PPID
- Menjelang Bersih Desa, PPAB Kalurahan Beji Gelar Pertemuan