Perda No 12 Tahun 2016 "Yang Penting WNRI"
16 Juli 2017 15:26:43 WIB
Ada yang berbeda dari proses pengisian Perangkat Desa di Gunungkidul setelah disahkannya Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Perbedaan yang paling substansial adalah diperbolehkannya penduduk dari desa lain untuk mencalonkan diri menjadi perangkat desa. Yang terpenting warga negara republik Indonesia dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam perda tersebut syarat domisili sudah tidak dicantumkan sehingga semakin luas cakupannya. Misalnya di Desa Beji ada proses pengisian perangkat desa maka warga dari desa lain bahkan dari Provinsi lain bisa mendaftar sepanjang memenuhi persyaratan.
A
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Jadikan Perbedaan Sebagai Rahmat, Tetap Jaga Kerukunan
- Tahun Baru Imlek, Pelayanan Kalurahan Libur 2 Hari
- INFORMASI PENTING TERKAIT PBI JAMINAN KESEHATAN TAHUN 2026
- Laporan Pertanggungjawaban APBKal TA 2025
- APB Kalurahan Tahun Anggaran 2026
- Pembinaan Administrasi Pemerintahan Oleh DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul
- Kalurahan Beji Bakal Dapat Bagi Hasil Usaha dari BUMDesma Kapanewon Patuk
.jpg)













