Perda No 12 Tahun 2016 "Yang Penting WNRI"

16 Juli 2017 15:26:43 WIB

Ada yang berbeda dari proses pengisian Perangkat Desa di Gunungkidul setelah disahkannya Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Perbedaan yang paling substansial adalah diperbolehkannya penduduk dari desa lain untuk mencalonkan diri menjadi perangkat desa. Yang terpenting warga negara republik Indonesia dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam perda tersebut syarat domisili sudah tidak dicantumkan sehingga semakin luas cakupannya. Misalnya di Desa Beji ada proses pengisian perangkat desa maka warga dari desa lain bahkan dari Provinsi lain bisa mendaftar sepanjang memenuhi persyaratan.

 

A

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Emilianus Elip
    Terima kasih pak Lurah Beji, kami Yay Nawakamal su...baca selengkapnya
    10 April 2023 02:51:51 WIB
  • arsyq
    artikel bagus sangat bermanfaat. saya juga ingin b...baca selengkapnya
    07 Agustus 2021 12:46:25 WIB
  • Anisah
    Help...baca selengkapnya
    29 Mei 2021 19:41:45 WIB
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial