Perda No 12 Tahun 2016 "Yang Penting WNRI"
16 Juli 2017 15:26:43 WIB
Ada yang berbeda dari proses pengisian Perangkat Desa di Gunungkidul setelah disahkannya Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Perbedaan yang paling substansial adalah diperbolehkannya penduduk dari desa lain untuk mencalonkan diri menjadi perangkat desa. Yang terpenting warga negara republik Indonesia dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam perda tersebut syarat domisili sudah tidak dicantumkan sehingga semakin luas cakupannya. Misalnya di Desa Beji ada proses pengisian perangkat desa maka warga dari desa lain bahkan dari Provinsi lain bisa mendaftar sepanjang memenuhi persyaratan.
A
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Sebanyak 457 KPM Terima Bantuan Pangan Tahun 2026
- "Haji Kambil", Motifasi Dalam Pengajian Instansi Kapanewon Patuk di Kalurahan Beji
- Survey Kepuasan Masyarakat
- Koordinasi Jelang Pengajian Instansi di Bulan Mei
- Monev Ketahanan Pangan oleh Panewu Patuk dan Tim
- Libur dan Cuti Bersama, Pelayanan Umum dan Kependudukan Tutup
- Banner Transparansi Pertanggungjawaban APBKal 2025 Terpasang di Kantor Kalurahan
Komentar Terkini
-
Emilianus Elip
Terima kasih pak Lurah Beji, kami Yay Nawakamal su...baca selengkapnya
10 April 2023 02:51:51 WIB -
arsyq
artikel bagus sangat bermanfaat. saya juga ingin b...baca selengkapnya
07 Agustus 2021 12:46:25 WIB -
Anisah
Help...baca selengkapnya
29 Mei 2021 19:41:45 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
.jpg)









