PKS Dokumen Kependudukan Bersama Disdukcapil Gunungkidul

Agus Harmanto 21 Agustus 2026 13:20:22 WIB

Beji.patuk,- Lurah Beji Kapanewon Patuk Arif Wahyu Saputra bersama dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul pada Senin tanggal dua puluh satu bulan April tahun dua ribu dua puluh lima melaksanakan perjanjian kerjasama tentang Pelayanan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Indentitas Anak (KIA). Secara umum perjanjian kerja sama tersebut sebagai upaya untuk mempermudah pelayanan kependudukan bagi masyarakat, sebagai salah satu contohnya adalah akta kematian yang dapat dicetak oleh Pemerintah Kalurahan sehingga dapat diserahkan langsung dalam acara kematian.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Emilianus Elip
    Terima kasih pak Lurah Beji, kami Yay Nawakamal su...baca selengkapnya
    10 April 2023 02:51:51 WIB
  • arsyq
    artikel bagus sangat bermanfaat. saya juga ingin b...baca selengkapnya
    07 Agustus 2021 12:46:25 WIB
  • Anisah
    Help...baca selengkapnya
    29 Mei 2021 19:41:45 WIB
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial