E- KTP Habis Masa Berlakunya ? Masih Bisa Kok
27 Februari 2017 13:45:05 WIB
Meskipun sudah dipublikasikan lewat berbagai macam media , namum masih banyak masyarakat yang bingung perihal masa berlaku yang tertera pada E- KTP. Oleh karena itu berikut kami sampaikan informasi bahwa menurut Surat Edaran dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia bahwa KTP Elektronik (KTP-el) berlaku seumur hidup. Dengan demikian ,KTP- el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya. Tetapi apabila ada perubahan data kependudukan harus segera dirubah. Demikian informasi ini kami sampaikan untuk dapat dimengerti.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kalurahan oleh DPMKP2KB
- Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tiba di Kalurahan Beji
- Alur Permohonan Informasi di Kalurahan Beji
- Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh PPK Kapanewon Patuk
- Verifikasi Calon Penerima Program Lumbung Mataraman di Kalurahan Beji Patuk
- Jelang Hari Pemungutan Suara, PPS Kalurahan Beji Selenggarakan Bimtek KPPS
- Apel Kerja Senin 18 November 2024