E- KTP Habis Masa Berlakunya ? Masih Bisa Kok

27 Februari 2017 13:45:05 WIB

Meskipun sudah dipublikasikan lewat berbagai macam media , namum masih banyak masyarakat yang bingung perihal masa berlaku yang tertera pada E- KTP. Oleh karena itu berikut kami sampaikan informasi bahwa menurut Surat Edaran dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia bahwa KTP Elektronik (KTP-el) berlaku seumur hidup. Dengan demikian ,KTP- el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya. Tetapi apabila ada perubahan data kependudukan harus segera dirubah. Demikian informasi ini kami sampaikan untuk dapat dimengerti.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung