Pelantikan Konversi, Berubahnya Nama Jabatan

27 Februari 2017 09:17:12 WIB

Guna melaksanakan ketentuan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa maka Pemerintah Desa Beji segera menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Inti dari Peraturan Desa tersebut adalah ada beberapa perubahan nama jabatan dalam lingkup Pemerintah Desa. Atas hal tersebut pada hari Rabu, 22 Februari 2017  dilakukan pelantikan konversi perangkat desa yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Beji dihadiri Camat Patuk ,unsur Muspika Kecamatan Patuk, dan Lembaga Desa. Meskipun hanya beberapa jabatan yang berubah namun pelantikan tetap dilakukan oleh semua Perangkat Desa dimulai dari unsur Sekretaris Desa sampai dengan Staf Perangkat Desa. Adapun data nama jabatan yang berubah antara lain adalah :

  1. Kepala Bagian Pemerintahan menjadi Kepala Seksi Pemerintahan
  2. Kepala Bagian Pembangunan menjadi Kepala Seksi Kesejahteraan
  3. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat menjadi Kepala Seksi Pelayanan
  4. Kepala Urusan Umum menjadi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum.

Selain ke empat jabatan tersebut ,nama jabatan tetap tidak mengalami perubahan. Proses pelaksanaan pengambilan sumpah berlangsung tertib dan aman dengan disaksikan oleh saksi 1 Bp. Bambang Widiyanto (wakil Ketua BPD) dan saksi 2 Bp. Drs. Rabijo (Ketua LPMD) dengan rohaniwan Kepala KUA Patuk. Pengambilan sumpah Perangkat Desa dilakukan oleh Kepala Desa Beji. 

(A)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung