Dikukuhkan Bupati Gunungkidul, Masa Keanggotaan Bamuskal Menjadi 8 Tahun
Admin 16 Juli 2024 14:00:42 WIB
Beji.patuk,- Berlakunya Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengakibatkan perubahan masa jabatan Lurah dan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan. Mengacu UU No 3 Tahun 2024 tersebut, masa jabatan Lurah yang semula 6 tahun berubah menjadi 8 tahun untuk maksimal 2 kali periode. Hal tersebut juga berlaku untuk Bamuskal.
Adapun untuk pengukuhan Lurah se Kabupaten Gunungkidul telah dilaksanakan oleh Bupati Gunungkidul pada tanggal 26 Juni 2024 di Hotel Santika Logandeng Playen. Sementara itu pada Selasa 16 Juli 2024 Bupati Gunungkidul mengukuhkan dan menyerahkan perubahan Keputusan terkait masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan se Kapanewon Patuk bertempat di RM Seger Waras. Berdasarkan hal tersebut, maka masa keanggotaan Bamuskal Kalurahan Beji yang semula 6 tahun akan berakhir pada tahun 2025 maka setelah perubahan menjadi 8 tahun akan berakhir pada 2027. Dengan bertambahnya masa keanggotaan Bamuskal diharapkan benar- benar mampu membawa aspirasi dari masyarakat yang diwakilinya.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kalurahan oleh DPMKP2KB
- Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tiba di Kalurahan Beji
- Alur Permohonan Informasi di Kalurahan Beji
- Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh PPK Kapanewon Patuk
- Verifikasi Calon Penerima Program Lumbung Mataraman di Kalurahan Beji Patuk
- Jelang Hari Pemungutan Suara, PPS Kalurahan Beji Selenggarakan Bimtek KPPS
- Apel Kerja Senin 18 November 2024