Dikukuhkan Bupati Gunungkidul, Masa Keanggotaan Bamuskal Menjadi 8 Tahun

Admin 16 Juli 2024 14:00:42 WIB

Beji.patuk,-  Berlakunya Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengakibatkan perubahan masa jabatan Lurah dan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan. Mengacu UU No 3 Tahun 2024 tersebut, masa jabatan Lurah yang semula 6 tahun berubah menjadi 8 tahun untuk maksimal 2 kali periode. Hal tersebut juga berlaku untuk Bamuskal.

Adapun untuk pengukuhan Lurah se Kabupaten Gunungkidul telah dilaksanakan oleh  Bupati Gunungkidul pada tanggal  26 Juni 2024 di Hotel Santika Logandeng Playen. Sementara itu pada Selasa 16 Juli 2024 Bupati Gunungkidul mengukuhkan dan  menyerahkan perubahan Keputusan terkait masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan se Kapanewon Patuk bertempat di RM Seger Waras. Berdasarkan hal tersebut, maka masa keanggotaan Bamuskal Kalurahan Beji  yang semula 6 tahun akan berakhir pada tahun 2025 maka setelah perubahan menjadi 8 tahun  akan berakhir pada 2027. Dengan bertambahnya masa keanggotaan Bamuskal  diharapkan benar- benar mampu membawa aspirasi dari masyarakat  yang diwakilinya.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung