Sah, Jabatan Lurah Satu Periode Menjadi 8 Tahun

Admin 27 Juni 2024 08:44:57 WIB

Beji.patuk,- Berlakunya Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa  menjadikan beberapa hal terkait kebijakan desa menjadi berubah. Salah satunya adalah perubahan masa jabatan Lurah yang pada UU sebelumnya  6 tahun menjadi 8 tahun untuk satu periode. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul  pada Rabu 26 Juni 2024 melaksanakan pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan bertempat di Hotel Santika Gunungkidul.

Lurah Beji, Bapak Arif Wahyu Saputra menjadi salah satu Lurah yang dikukuhkan pada kegiatan tersebut. Dengan adanya perpanjangan masa jabatan maka akhir jabatan yang semula akan berakhir pada 2027 menjadi 2029. Beliau mempunyai  harapan  adanya perpanjangan masa jabatan dapat berperan lebih untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kalurahan. Setelah adanya pengukuhan dan penyerahan SK tentunya nanti akan diikuti dengan perubahan dokumen perencanaan misalnya RPJM Kalurahan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung