Sah, Jabatan Lurah Satu Periode Menjadi 8 Tahun
Admin 27 Juni 2024 08:44:57 WIB
Beji.patuk,- Berlakunya Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadikan beberapa hal terkait kebijakan desa menjadi berubah. Salah satunya adalah perubahan masa jabatan Lurah yang pada UU sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun untuk satu periode. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul pada Rabu 26 Juni 2024 melaksanakan pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan bertempat di Hotel Santika Gunungkidul.
Lurah Beji, Bapak Arif Wahyu Saputra menjadi salah satu Lurah yang dikukuhkan pada kegiatan tersebut. Dengan adanya perpanjangan masa jabatan maka akhir jabatan yang semula akan berakhir pada 2027 menjadi 2029. Beliau mempunyai harapan adanya perpanjangan masa jabatan dapat berperan lebih untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kalurahan. Setelah adanya pengukuhan dan penyerahan SK tentunya nanti akan diikuti dengan perubahan dokumen perencanaan misalnya RPJM Kalurahan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Selamat Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul ke 195
- Tirakatan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul ke -195 di Kalurahan Beji Patuk
- Sebanyak 18 Bakal Calon Staf Pamong Kalurahan Lolos Persyaratan Aministrasi
- Jelang Pendaftaran, Panitia Pengangkatan Staf Lakukan Koordinasi
- Contoh Ujian Tulis Calon Perangkat Desa
- Panitia Pelaksana Adakan Sosialisasi Penjaringan dan Penyaringan Staf Pamong Kalurahan Beji
- Undang –Undang Nomor 3 Tahun 2024
















