Sebentar Lagi, SPPT PBB Tahun 2024 Siap Distribusi ke Wajib Pajak
Admin 12 Maret 2024 11:25:23 WIB
Beji.patuk,- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun 2024 pada hari Jumat 8 Maret 2024 telah didistribusikan oleh Koordinator Petugas Pungut Kalurahan Beji Bapak Basuki kepada para Dukuh se Kalurahan Beji. Bapak Basuki selaku koordinator Petugas Pungut memberikan informasi bahwa pada tahun 2024 besaran pajak untuk satu Kalurahan Beji adalah Rp. 69.988.077,00 yang terdiri dari 2.513 lembar. Dengan disitribusikannya SPPT PBB kepada para Dukuh, diharapkan Dukuh segera melakukan pemilahan dan setelah selesai dapat diberikan kepada wajib pajak. Adapun pembayaran SPPT PBB dapat dilakukan melalui petugas pungut atau Dukuh atau langsung ke bank pemerintah atau Kantor Pos. Dalam hal pembayaran melalui bank pemerintah atau Kantor Pos, wajib pajak agar memiliki salinan bukti bayar untuk nanti disampaikan kepada petugas pungut kalurahan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kalurahan oleh DPMKP2KB
- Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tiba di Kalurahan Beji
- Alur Permohonan Informasi di Kalurahan Beji
- Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh PPK Kapanewon Patuk
- Verifikasi Calon Penerima Program Lumbung Mataraman di Kalurahan Beji Patuk
- Jelang Hari Pemungutan Suara, PPS Kalurahan Beji Selenggarakan Bimtek KPPS
- Apel Kerja Senin 18 November 2024