Sebentar Lagi, SPPT PBB Tahun 2024 Siap Distribusi ke Wajib Pajak

Admin 12 Maret 2024 11:25:23 WIB

Beji.patuk,-  Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun 2024 pada hari Jumat 8 Maret 2024 telah didistribusikan oleh Koordinator Petugas Pungut Kalurahan Beji Bapak Basuki kepada para Dukuh se Kalurahan Beji.  Bapak Basuki selaku koordinator Petugas Pungut memberikan informasi bahwa pada tahun 2024 besaran pajak untuk satu Kalurahan Beji adalah Rp. 69.988.077,00 yang terdiri dari 2.513 lembar. Dengan disitribusikannya SPPT PBB kepada para Dukuh, diharapkan Dukuh segera melakukan pemilahan  dan setelah selesai dapat diberikan kepada wajib pajak.  Adapun pembayaran SPPT PBB dapat dilakukan melalui petugas pungut atau Dukuh atau langsung ke bank pemerintah atau Kantor Pos. Dalam hal pembayaran melalui bank pemerintah atau Kantor Pos, wajib pajak agar memiliki salinan bukti bayar untuk nanti disampaikan kepada petugas pungut kalurahan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar