Peraturan Desa Beji Nomor 3 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

11 Februari 2017 06:21:45 WIB

KEPALA DESA BEJI

KECAMATAN PATUK KABUPATEN GUNUNGKIDUL

PERATURAN DESA BEJI

NOMOR 3 TAHUN 2017

TENTANG

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA BEJI,

Menimbang             :

 

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa perlu menetapkan Peraturan Desa Beji tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Beji;

 

Mengingat               :

1.

Undang-Undang Nomor 15   Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);

 

2.

Undang- Undang  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014

Nomor   7,   Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5495);

 

3.

Undang-Undang   Nomor 23   Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014   tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

 

4.

Undang-Undang Nomor 13   Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);

 

5.

Peraturan   Pemerintah     Nomor     43     Tahun   2014 tentang Peraturan  Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123) sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun  2015 tentang    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

 

6.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);

 

7.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);

 

8.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa ;

 

 

 

 

 

 

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BEJI

Dan

KEPALA DESA BEJI

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan           :

PERATURAN DESA BEJI TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan   :

  1. Desa adalah Desa Beji
  2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  4. Kepala Desa Beji adalah yaitu Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desa Beji dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
  5. Perangkat Desa Beji adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa Beji dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk Pelaksana Teknis dan Unsur Kewilayaha
  6. Staf Perangkat Desa adalah unsur staf yang diangkat oleh Kepala Desa untuk membantu Kepala Urusan atau Kepala Seksi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya   disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  2. Padukuhan adalah wilayah bagian desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan de
  3. Peraturan Desa Beji adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa Beji setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa Beji.
  4. Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja.

BAB II

SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA

Pasal 2

(1) Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa.

(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :

  1. Sekretariat Desa;
  2. Pelaksana Teknis; dan
  3. Pelaksana Kewilayahan.

(3) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa.

(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

 Pasal 3

(1) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dipimpin oleh Sekretaris Desa  

     dan dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi 

     pemerintaha

(2) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :

  1. Urusan Tata Usaha dan Umum;
  2. Urusan Keuangan; dan
  3. Urusan Perencanaan.

(3) Masing-masing urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Urusan.

 

Pasal 4

(1) Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

(2) Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :

  1. a. Seksi Pemerintahan;
  2. Seksi Kesejahteraan; dan
  3. Seksi Pelayanan.

(3) Masing-masing seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Seksi.

 

Pasal 5

(1) Pelaksana Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan

(2) Jumlah unsur Pelaksana Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada   ayat (1) ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas.

(3) Tugas kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

(4) Masing-masing wilayah dipimpin oleh seorang Dukuh.

BAB III

KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG, DAN FUNGSI KEPALA DESA

Pasal 6

(1) Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.

(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala

Desa berwenang :

  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
  3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  4. menetapkan Peraturan Desa;
  5. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  6. membina kehidupan masyarakat Desa;
  7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  8. membina     dan     meningkatkan     perekonomian     Desa     serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  9. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  10. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  11. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  12. memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  14. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    15. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :

  1. a. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, meliputi tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. melaksanakan pembangunan, meliputi pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan;
  3. pembinaan kemasyarakatan, meliputi pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
  4. pemberdayaan masyarakat, meliputi melakukan sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
  5. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

BAB IV

KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DESA

 

Bagian Kesatu

Sekretariat Desa

 

Paragraf 1

Sekretaris Desa

 

Pasal 8

 

(1) Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.

(2) Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi :

  1. a. melaksanakan Urusan Ketatausahaan, meliputi :
  2. melaksanakan urusan tata naskah;
  3. pengelolaan administrasi surat menyurat dan ekspedisi;
  4. pengelolaan arsip desa; dan
  5. penyusunan rancangan regulasi Desa meliputi Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa;
  6. melaksanakan Urusan Umum, meliputi :
  7. pengelolaan administrasi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  8. penyediaan prasarana Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  9. penyediaan prasarana kantor desa;
  10. pengelolaan perpustakaan desa;
  11. penyiapan rapat-rapat;
  12. pengelolaan aset desa;
  13. penyiapan kegiatan perjalanan dinas; dan
  14. pelayanan umum.
  15. melaksanakan Urusan Keuangan, meliputi :
  16. pengurusan administrasi keuangan;
  17. pengadministrasian sumber-sumber penerimaan dan pengeluaran;
  18. verifikasi administrasi keuangan; dan
  19. pengadministrasian penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
  20. melaksanakan Urusan Perencanaan, meliputi :
  21. penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
  22. inventarisasi data dan penyusunan perencanaan pembangunan desa;
  23. monitoring dan evaluasi program; dan
  24. penyusunan laporan desa.

 

 

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

 

Pasal 9

 

(1) Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

(2) Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimakud pada ayat (2) Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan dan umum meliputi :

  1. melaksanakan urusan tata naskah;
  2. pengelolaan administrasi surat menyurat dan ekspedisi;
  3. pengelolaan arsip desa;
  4. penyusunan rancangan regulasi Desa meliputi Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa;
  5. pengelolaan administrasi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  6. penyediaan prasarana Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  7. penyediaan prasarana kantor desa;
  8. pengelolaan perpustakaan desa;
  9. penyiapan rapat-rapat;
  10. pengelolaan aset desa;
  11. penyiapan kegiatan perjalanan dinas; dan
  12. pelayanan umum.

 

 

Paragraf 3

Kepala Urusan Keuangan

 

Pasal 10

 

(1) Kepala Urusan Keuangan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

(2) Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimakud pada ayat (2) Kepala Urusan Keuangan   memiliki fungsi melaksanakan   urusan   keuangan, meliputi :

  1. a. pengurusan administrasi keuangan;
  2. pengadministrasian sumber-sumber penerimaan dan pengeluaran;
  3. verifikasi administrasi keuangan; dan
  4. pengadministrasian penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

 

 

 

Kepala Urusan Perencanaan

 

Pasal 11

 

 

(1) Kepala Urusan Perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

(2) Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam

urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas

pemerintahan.

(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimakud pada ayat (2) Kepala

Urusan Perencanaan memiliki fungsi urusan perencanaan, meliputi :

  1. a. penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
  2. inventarisasi data dan penyusunan perencanaan pembangunan desa;
  3. monitoring dan evaluasi program; dan
  4. penyusunan laporan desa.

 

 Bagian Kedua

Kepala Seksi

 

Paragraf 1

Kepala Seksi Pemerintahan

 

Pasal 12

 

 (1) Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.

(2) Kepala Seksi Pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai

pelaksana tugas operasional.

(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimakud pada ayat (2) Kepala

Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :

  1. a. melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
  2. pembinaan masalah pertanahan;
  3. pembinaan ketentraman dan ketertiban;
  4. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
  5. e. tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang politik;
  6. f.   pembinaan dan pengelolaan administrasi kependudukan;
  7. g. penataan dan pengelolaan wilayah;
  8. h. pendataan dan pengelolaan monografi desa; dan
  9. i.   pembinaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

 

Paragraf 2

Kepala Seksi Kesejahteraan

 

Pasal 13

 

(1) Kepala Seksi Kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.

(2) Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai

pelaksana tugas operasional.

(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimakud pada ayat (2) Kepala

Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi :

  1. a. melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
  2. tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang ekonomi dan lingkungan hidup;
  3. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kegiatan di bidang pertanian, kehutanan, perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha mikro kecil dan menengah, pertambangan dan energi, serta pariwisata;
  4. pemberdayaan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa yang membidangi pembangunan;
  5. e. pendataan dan pengelolaan profil desa; dan
  6. f.   mengembangkan perekonomian masyarakat de

 

Paragraf 3

Kepala Seksi Pelayanan

 

Pasal 14

 

(1) Kepala Seksi Pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.

(2) Kepala Seksi Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimakud pada ayat (2) Kepala

Seksi Pelayanan memiliki fungsi :

  1. a. melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  2. meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
  3. pembinaan dan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
  4. pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
  5. e. pembinaan di bidang pendidikan dan kesehata

 

 

Bagian Ketiga

Padukuhan

 

Pasal 15

 

(1) Padukuhan dipimpin oleh seorang Dukuh yang berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.

(2) Dukuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Kepala

Desa dalam pelaksanaan tugasnya di Padukuhan.

(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dukuh memiliki fungsi :

  1. a. pembinaan ketentraman dan ketertiban di wilayah kerjanya;
  2. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
  3. pembinaan mobilitas kependudukan;
  4. penataan dan pengelolaan wilayah Padukuhan;
  5. e. pemberdayaan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di wilayah kerjanya;
  6. f. pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
  7. g.   pelaksanaan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Kepala

Desa, dan peraturan perundangan lainnya.

 

 

BAB V

STAF PERANGKAT DESA Pasal 16

(1) Sekretariat Desa dan Seksi-seksi dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya dapat dibantu oleh staf Perangkat Desa sesuai dengan beban kerja, kemampuan keuangan desa, dan peraturan perundang-undangan.

(2) Staf Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Kepala Urusan atau kepada Kepala Seksi masing-masing.

 

BAB VI

TATA KERJA

 

Pasal 17

 

  • Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi secara vertikal dan horisontal.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa bertanggungjawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

(3) Setiap pimpinan di lingkungan pemerintah desa bertanggung jawab dalam memimpin, memberikan bimbingan, petunjuk, perintah, dan mengawasi serta mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan.

 

Pasal 18

 

(1) Setiap bawahan di lingkungan pemerintah desa wajib mematuhi petunjuk, perintah, dan bertanggung jawab kepada atasan serta wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan.

(2) Untuk kelancaran dalam pelaksanaan tugas setiap bawahan wajib

memberikan saran dan pertimbangan kepada atasannya.

 

Pasal 19

 

Bagan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini.

 

BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 20

 

  • Dengan berlakunya Peraturan Desa ini maka Peraturan Desa Beji Nomor 6 Tahun 2013 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Beji dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

 

BAB VIII

KETENTUAN LAIN-LAIN

 

Pasal 21

 

Dengan berlakunya Peraturan Desa ini jabatan Kepala Desa dan Perangkat

Desa berubah menjadi sebagai berikut :

  1. a. Kepala Desa menjadi Kepala Desa;
  2. Sekretaris Desa menjadi Sekretaris Desa;
  3. Kepala Bagian Pemerintahan menjadi Kepala Seksi Pemerintahan;
  4. Kepala Bagian Pembangunan menjadi Kepala SeksiKesejahteraaan;
  5. e. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat menjadi Kepala Seksi Pelayanan;
  6. f.   Kepala Urusan Umum menjadi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum;
  7. g. Kepala Urusan Keuangan menjadi Kepala Urusan Keuangan;
  8. h.   Kepala Urusan Perencanaan menjadi Kepala Urusan Perencanaan;
  9. i.   Dukuh menjadi Dukuh;
  10. j.   Staf Perangkat Desa menjadi Staf Perangkat De

 

Pasal 22

 

Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana pasal 21 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa .

 

 

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 23

 

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Beji.

 

 

 

 

Ditetapkan di Beji

pada tanggal       Februari 2017

 

KEPALA DESA BEJI,

            

 

EDI SUTRISNO

 

Diundangkan di Beji

pada tanggal       Februari 2017

 

SEKRETARIS DESA,

          

 

AGUS HARMANTO

 

LEMBARAN DESA BEJI TAHUN 2017 NOMOR ............
 
 
 
 
 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung