Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2022
Admin 03 Februari 2024 09:51:07 WIB
Beji.patuk,- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2022 tentang Disiplin Pamong Kalurahan dan Staf Pamong Kalurahan. Peraturan Bupati ini berisi 9 BAB antara lain tentang Ketentuan Umum, Kewajiban dan Larangan, Hukuman Disiplin, Tim Pemeriksa, Upaya Administratif, Berlakunya Hukuman Disiplin dan Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Dokumen Lampiran : Perbup Gunungkidul tentang Disiplin Pamong dan Staf
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kalurahan oleh DPMKP2KB
- Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tiba di Kalurahan Beji
- Alur Permohonan Informasi di Kalurahan Beji
- Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh PPK Kapanewon Patuk
- Verifikasi Calon Penerima Program Lumbung Mataraman di Kalurahan Beji Patuk
- Jelang Hari Pemungutan Suara, PPS Kalurahan Beji Selenggarakan Bimtek KPPS
- Apel Kerja Senin 18 November 2024