Lurah Beji Hadiri Sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2021 di Padukuhan Jelok
Admin 20 Februari 2023 22:00:11 WIB
Beji.patuk,- Senin 20 Februari 2023 Lurah Beji Bapak Arif Wahyu Saputra menghadiri acara sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf di Padukuhan Jelok Kalurahan Beji. Acara yang diselenggarakan oleh Kapanewon Patuk tersebut menghadirkan narasumber dari anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Bapak Arif Wibowo, Bapak Kriswantoro dari DPMKP2KB, dan Panewu Patuk Bapak Martono Iman Santoso.
Lurah Beji yang secara langsung mengikuti kegiatan tersebut memberikan informasi yang didapat dari narasumber bahwa ada beberapa perbedaan tentang pengangkatan dan pemberhentian Pamong maupun Staf dibanding dengan Perda sebelumnya. Antara lain untuk proses pengangkatan pada Perda Nomor 11 Tahun 2021 dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu pengisian dan mutasi. Selain itu ada perbedaan tentang persyaratan dalam pencalonan Dukuh, dalam Perda ini bagi calon Dukuh harus melampirkan surat pernyataan dukungan dari warga setempat dan disertai foto kopi KTP pendukung minimal 30 orang. Adapun untuk lebih jelasnya dapat didownload di JDIH Kabupaten Gunungkidul ataupun di website lainnya yang ada diinternet.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kalurahan oleh DPMKP2KB
- Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tiba di Kalurahan Beji
- Alur Permohonan Informasi di Kalurahan Beji
- Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh PPK Kapanewon Patuk
- Verifikasi Calon Penerima Program Lumbung Mataraman di Kalurahan Beji Patuk
- Jelang Hari Pemungutan Suara, PPS Kalurahan Beji Selenggarakan Bimtek KPPS
- Apel Kerja Senin 18 November 2024