Lurah Beji Hadiri Sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2021 di Padukuhan Jelok

Admin 20 Februari 2023 22:00:11 WIB

Beji.patuk,-   Senin 20 Februari 2023 Lurah Beji  Bapak Arif Wahyu Saputra menghadiri acara sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul  Nomor  11 Tahun 2021 tentang  Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf  di Padukuhan Jelok Kalurahan Beji. Acara yang diselenggarakan  oleh Kapanewon Patuk tersebut menghadirkan narasumber dari anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul  Bapak Arif  Wibowo, Bapak Kriswantoro dari DPMKP2KB, dan Panewu Patuk Bapak Martono Iman Santoso.

Lurah Beji  yang secara langsung mengikuti  kegiatan  tersebut memberikan informasi  yang didapat dari narasumber  bahwa ada beberapa perbedaan tentang pengangkatan dan pemberhentian Pamong maupun Staf dibanding dengan Perda sebelumnya.  Antara lain untuk proses pengangkatan pada Perda Nomor 11 Tahun 2021  dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu pengisian dan mutasi. Selain itu ada  perbedaan  tentang persyaratan dalam pencalonan Dukuh, dalam Perda ini bagi calon Dukuh harus melampirkan surat pernyataan dukungan dari warga setempat dan disertai foto kopi KTP pendukung minimal 30 orang.  Adapun untuk lebih jelasnya dapat didownload di JDIH Kabupaten Gunungkidul  ataupun di website lainnya yang ada diinternet.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung