Syarat Permohonan Pindah Penduduk Datang
Desa Beji Patuk 02 Desember 2022 11:35:35 WIB
Beji.patuk,- Bagi warga masyarakat luar kalurahan yang akan masuk dan menjadi warga Kalurahan Beji maka harus mengurus permohonan pindah dari daerah asal menuju daerah tujuan. Untuk warga yang berasal dari kalurahan lain masih dalam Kapanewon yang sama cukup membawa permohonan dari kalurahan asal kemudian dibawa ke kalurahan tujuan. Untuk pindah antar kapanewon masih dalam kabupaten, pemohon membawa permohonan pindah dari Kapanewon asal kemudian dibawa ke kalurahan. Untuk pindah antar daerah dengan membawa permohonan dari daerah asal kemudian dibawa ke kalurahan tujuan. Adapun syarat- syaratnya adalah sebagai berikut :
PERMOHONAN PINDAH PENDUDUK DATANG
- Pengantar RT / RW
- Fotokopi KTP El
- Fotokopi Kartu Keluarga
- SKP WNI dr Disdukcapil
- Alamat Lengkap yang dituju
- KK yang di tumpangi (apabila numpang KK)
- Formulir F-01-3 dari Kalurahan
- Formulir F-1.01 dari Kalurahan apabila ada keluarga yg ditinggal
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kalurahan oleh DPMKP2KB
- Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tiba di Kalurahan Beji
- Alur Permohonan Informasi di Kalurahan Beji
- Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh PPK Kapanewon Patuk
- Verifikasi Calon Penerima Program Lumbung Mataraman di Kalurahan Beji Patuk
- Jelang Hari Pemungutan Suara, PPS Kalurahan Beji Selenggarakan Bimtek KPPS
- Apel Kerja Senin 18 November 2024