Syarat Permohonan Pindah Penduduk Datang

Desa Beji Patuk 02 Desember 2022 11:35:35 WIB

Beji.patuk,- Bagi warga masyarakat luar kalurahan yang akan masuk dan menjadi warga Kalurahan Beji maka harus mengurus permohonan pindah dari daerah asal menuju daerah tujuan. Untuk warga yang berasal dari kalurahan lain masih dalam Kapanewon yang sama cukup membawa permohonan dari kalurahan asal kemudian dibawa ke kalurahan tujuan. Untuk pindah antar kapanewon masih dalam kabupaten, pemohon membawa permohonan pindah dari Kapanewon asal kemudian dibawa ke kalurahan. Untuk pindah antar daerah dengan membawa permohonan dari daerah asal kemudian dibawa ke kalurahan tujuan. Adapun syarat- syaratnya adalah sebagai berikut :

PERMOHONAN PINDAH PENDUDUK DATANG

  1. Pengantar RT / RW
  2. Fotokopi KTP El
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. SKP WNI dr Disdukcapil
  5. Alamat Lengkap yang dituju
  6. KK yang di tumpangi (apabila numpang KK)
  7. Formulir F-01-3 dari Kalurahan
  8. Formulir F-1.01 dari Kalurahan apabila ada keluarga yg ditinggal

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung