Syarat Permohonan KIA Baru
Desa Beji Patuk 02 Desember 2022 11:11:08 WIB
Beji.patuk,- Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan kartu identitas anak yang wajib dimiliki setiap anak untuk dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Syarat-syarat penerbitan Kartu Identitas Anak, adalah sebagai berikut:
1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran
2. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- pengantar RT/RW
- fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli
- fotocopy KK orangtua/wali; dan
- fotocopy KTP kedua orangtua/wali
- Formulir F1-02
3. Bagi anak yang telah berusia 5 tahun, persyaratannya sebagi berikut:
- pengantar RT/RW
- fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli
- fotocopy KK orangtua/wali; dan
- fotocopy KTP kedua orangtua/wali
- pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kalurahan oleh DPMKP2KB
- Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tiba di Kalurahan Beji
- Alur Permohonan Informasi di Kalurahan Beji
- Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh PPK Kapanewon Patuk
- Verifikasi Calon Penerima Program Lumbung Mataraman di Kalurahan Beji Patuk
- Jelang Hari Pemungutan Suara, PPS Kalurahan Beji Selenggarakan Bimtek KPPS
- Apel Kerja Senin 18 November 2024