Syarat Permohonan KIA Baru

Desa Beji Patuk 02 Desember 2022 11:11:08 WIB

Beji.patuk,- Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan kartu identitas anak yang wajib dimiliki setiap anak untuk dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri. 

Syarat-syarat penerbitan Kartu Identitas Anak, adalah sebagai berikut:

1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran

2. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • pengantar RT/RW
  • fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli
  • fotocopy KK  orangtua/wali; dan
  • fotocopy KTP  kedua orangtua/wali
  • Formulir F1-02

3. Bagi anak yang telah berusia 5 tahun, persyaratannya sebagi berikut:

  • pengantar RT/RW
  • fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli
  • fotocopy KK orangtua/wali; dan
  • fotocopy KTP  kedua orangtua/wali
  • pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung