Syarat Permohonan KIA Baru
Desa Beji Patuk 02 Desember 2022 11:11:08 WIB
Beji.patuk,- Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan kartu identitas anak yang wajib dimiliki setiap anak untuk dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Syarat-syarat penerbitan Kartu Identitas Anak, adalah sebagai berikut:
1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran
2. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- pengantar RT/RW
- fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli
- fotocopy KK orangtua/wali; dan
- fotocopy KTP kedua orangtua/wali
- Formulir F1-02
3. Bagi anak yang telah berusia 5 tahun, persyaratannya sebagi berikut:
- pengantar RT/RW
- fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli
- fotocopy KK orangtua/wali; dan
- fotocopy KTP kedua orangtua/wali
- pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Jadikan Perbedaan Sebagai Rahmat, Tetap Jaga Kerukunan
- Tahun Baru Imlek, Pelayanan Kalurahan Libur 2 Hari
- INFORMASI PENTING TERKAIT PBI JAMINAN KESEHATAN TAHUN 2026
- Laporan Pertanggungjawaban APBKal TA 2025
- APB Kalurahan Tahun Anggaran 2026
- Pembinaan Administrasi Pemerintahan Oleh DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul
- Kalurahan Beji Bakal Dapat Bagi Hasil Usaha dari BUMDesma Kapanewon Patuk














