Syarat Permohonan KTP El Yang Rusak

Desa Beji Patuk 02 Desember 2022 10:55:22 WIB

Beji.patuk,- Kartu Tanda Penduduk yang rusak dapat diakibatkan oleh banyak hal misalnya patah didalam dompet dan jenis kerusakannyapun berbeda -beda, ada yang patah, tulisan atau foto sudah tidak terlihat jelas dan sejenisnya. Lantas bagaimana untuk menggantinya ? Tidak perlu risau akan hal tersebut dikarenakan syaratnya mudah. Berikut ini syarat untuk pembuatan KTP El yang rusak :

PERMOHONAN KTP EL RUSAK

  1. Pengantar RT / RW
  2. KTP EL yang rusak
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Formulir F-1.02 dari Kalurahan

Setelah syaratnya lengkap dapat langsung ke Kapanewon untuk mengajukan permohonan penggantian KTP El.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Emilianus Elip
    Terima kasih pak Lurah Beji, kami Yay Nawakamal su...baca selengkapnya
    10 April 2023 02:51:51 WIB
  • arsyq
    artikel bagus sangat bermanfaat. saya juga ingin b...baca selengkapnya
    07 Agustus 2021 12:46:25 WIB
  • Anisah
    Help...baca selengkapnya
    29 Mei 2021 19:41:45 WIB
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial