Syarat Permohonan KTP El Yang Rusak
Desa Beji Patuk 02 Desember 2022 10:55:22 WIB
Beji.patuk,- Kartu Tanda Penduduk yang rusak dapat diakibatkan oleh banyak hal misalnya patah didalam dompet dan jenis kerusakannyapun berbeda -beda, ada yang patah, tulisan atau foto sudah tidak terlihat jelas dan sejenisnya. Lantas bagaimana untuk menggantinya ? Tidak perlu risau akan hal tersebut dikarenakan syaratnya mudah. Berikut ini syarat untuk pembuatan KTP El yang rusak :
PERMOHONAN KTP EL RUSAK
- Pengantar RT / RW
- KTP EL yang rusak
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Formulir F-1.02 dari Kalurahan
Setelah syaratnya lengkap dapat langsung ke Kapanewon untuk mengajukan permohonan penggantian KTP El.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kalurahan oleh DPMKP2KB
- Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tiba di Kalurahan Beji
- Alur Permohonan Informasi di Kalurahan Beji
- Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh PPK Kapanewon Patuk
- Verifikasi Calon Penerima Program Lumbung Mataraman di Kalurahan Beji Patuk
- Jelang Hari Pemungutan Suara, PPS Kalurahan Beji Selenggarakan Bimtek KPPS
- Apel Kerja Senin 18 November 2024