Berkenalan Dengan SIMPEL DPMPT

Admin 16 Maret 2021 20:28:33 WIB

Beji.patuk,-   Perizinan  adalah pemberian dokumen dan bukti legalitas persetujuan dari Pemerintah kepada seseorang atau pelaku usaha /kegiatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang –undangan. Sedangkan Nonperizinan adalah pemberian dokumen atau  bukti legalitas atas sahnya sesuatu kepada seseorang atau sekelompok orang dalam kemudahan pelayanan dan informasi  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang –undangan.  Perizinan sebagaimana tersebut diatas merupakan salah satu materi  dalam sosialisasi perizinan yang dilaksanakan di Kapanewon Patuk.

Bertempat di Pendopo Bodronoyo Kepanewon Patuk pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021, Kapanewon Patuk  mengadakan kegiatan Sosialisasi Perizinan kepada Pamong Kalurahan yaitu Carik dan Ulu –ulu se Kapanewon Patuk dengan narasumber dihadirkan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Gunungkidul.  Acara Sosialisasi dimulai pukul  09.30 WIB yang dibuka langsung oleh Plt. Panewu Patuk yaitu Bapak Setiyawan yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Tim dari DPMPT Kabupaten Gunungkidul. Beberapa materi yang disampaikan antara lain adalah jenis –jenis Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 84 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Jenis, Wewenang dan Tanggungjawab Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, misalnya di Bidang Pekerjaan  Umum dan Penataan Ruang  ada izin reklame, izin mendirikan bangunan, keterangan rencana kabupaten. Di bidang kesehatan ada izin praktik dokter, izin praktik perawat dan sebagainya. Jenis –jenis perizinan sebagaimana tertuang dalam Perbup no 84 Tahun 2018 sangatlah penting untuk legalitas, keamanan dan keselamatan bagi sesuatu sesuai peruntukannya. Dalam kesempatan tersebut,  DPMPT  juga mengenalkan tentang SIMPEL yaitu Sistem Informasi Perizinan Online yang merupakan Aplikasi online untuk mempermudah customer  dalam mengajukan perizinan. Aplikasi Perizinan Online dapat diakses melalui alamat website simpel.gunungkidulkab.go.id untuk mengajukan perizinan ,user dapat memilik button “Pendaftaran Online” agar dapat masuk /login ke aplikasi Perizinan Online. Berikut mekanisme Perizinan Online :

  1. Pemohon mengakses alamat perizinan
  2. Pemohon harus mempunyai akun dengan melakukan registrasi daftar akun
  3. Setelah mempunyai akun, kemudian pemohon login menggunakan user pengguna akun
  4. Pemohon mulai mengisi form yang sesuai dengan yang diajukan
  5. Pemohon mengupload semua berkas persyaratan (hasil scan)
  6. Setelah upload persyaratan, pemohon akan mendapatkan SMS apabila berkas telah diverifikasi (Apabila ada berkas yang kurang lengkap/ persyaratan kurang, pemohon secara otomatis akan mendapatkan SMS)
  7. Apabila berkas telah diverifikasi, maka pemohon bisa mencetak tanda terima yang digunakan untuk pengambilan SK
  8. Jika izin telah jadi, pemohon akan mendapatkan SMS pemberitahuannya
  9. Surat izin dapat diambil dengan menyerahkan tanda terima , untuk izin yang beretribusi membayar ke bank.

Untuk penjelasan yang  lebih , pemohon dapat mengunjungi DPMPT Kabupaten Gunungkidul  yang beralamat di Jl. Ksatrian No. 38 Wonosari, Gunungkidul atau bisa juga datang ke Mal Pelayanan Publik di terminal Selang.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung