Cegah COVID, Kalurahan Beji Selenggarakan Muskal PPKM

Admin 27 Februari 2021 10:13:05 WIB

Beji.patuk,- Masih tingginya  persebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia  menjadi  dasar Pemerintah Pusat memberikan instruksi kepada semua desa untuk berperan serta dalam penanganan pandemi COVID -19. Tidak hanya satu kementrian saja yang menerbitkan instruksi terkait peran desa dalam penanganan virus tersebut. Setidaknya ada Kementrian Keuangan dengan Peraturan Menteri tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi COVID -19 dan Dampaknya, Kementrian Dalam Negeri dengan Instruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan  COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 ,kemudian Kementrian Desa PDTT dengan Instruksi tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021dalam Pelaksanaan PPKM Skala Mikro di Desa. 

Berdasar intruksi tersebut dan juga instruksi dari Pemerintah Daerah, pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 bertempat di RR Balai Kalurahan , Pemerintah Kalurahan Beji bersama dengan Badan Permusyawaratan Kalurahan Beji menyelenggarakan musyawarah yang bertujuan untuk menetapkan Peraturan Kalurahan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Kalurahan Beji serta sekaligus pembentukan Posko Desa Penanganan COVID-19. Secara umum Perkal PPKM mengatur tentang penentuan pelaksanaan kegiatan masyarakat di Kalurahan yang dilakukan dengan memertimbangkan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Rukun Tetangga (RT). Zonasi di tingkat RT antara lain :

Zona Hijau jika tidak ada kasus COVID di satu RT.

Zona Kuning jika ada 1-5 rumah dengan kasus COVID.

Zona Oranya jika ada 6-10 rumah dengan kasus COVID.

Zona Merah jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus COVID.

Zonasi tersebut nantinya yang menjadikan dasar pelaksanaan kegiatan di tingkat RT.

Musyawarah yang dipimpin langsung oleh Ketua Bamuskal yaitu Bp. Bambang berjalan lancar hingga akhirnya disepakati untuk ditetapkan Perkal PPKM dan Posko Desa Penanganan COVID-19. 

 

 

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung