Waspada COVID-19, Warga Padukuhan Gedali Lakukan Penyemprotan Masal
Admin 05 Januari 2021 13:24:35 WIB
Beji.patuk,- Pandemi COVID-19 masih terus berlangsung dan tidak ada yang tahu secara pasti kapan akan berakhir. Bahkan informasi yang bersumber dari media online maupun elektronik, jumlah penderita yang terjangkit virus tersebut bukannya semakin berkurang tetapi malah semakin bertambah banyak, termasuk di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Kewaspadaan terhadap penyebaran virus harus dilakukan oleh semua lapisan masyarakat agar tidak semakin berkembang.
Salah satu bentuk kewaspadaan dalam mencegah penyebaran virus misalnya dengan melakukan penyemprotan masal dengan desinfektan yang menyasar ke rumah –rumah warga masyarakat dan fasilitas umum, seperti yang dilakukan oleh warga masyarakat di Padukuhan Gedali Kalurahan Beji pada hari Minggu 3 Januari 2021. Gerakan yang dipimpin langsung oleh Dukuh Gedali tersebut diikuti oleh perwakilan dari masing –masing RT, Karang Taruna serta Tokoh Masyarakat.
Selain penyemprotan dengan desinfektan, beberapa hal yang mudah dilakukan adalah dengan mematuhi protokol kesehatan, paling tidak dengan memakai masker saat bepergian, tidak melakukan kontak fisik, sering mencuci tangan pake sabun, menjaga jarak saat berkumpul dengan warga masyarakat lainnya dan mencegah kerumunan dalam jumlah yang besar. Pemakaian hand sanitizer saat bepergian juga diperlukan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Selamat Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul ke 195
- Tirakatan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul ke -195 di Kalurahan Beji Patuk
- Sebanyak 18 Bakal Calon Staf Pamong Kalurahan Lolos Persyaratan Aministrasi
- Jelang Pendaftaran, Panitia Pengangkatan Staf Lakukan Koordinasi
- Contoh Ujian Tulis Calon Perangkat Desa
- Panitia Pelaksana Adakan Sosialisasi Penjaringan dan Penyaringan Staf Pamong Kalurahan Beji
- Undang –Undang Nomor 3 Tahun 2024
















