Virtual Zoom Asistensi Penyusunan APBKAL 2021 Oleh Inspektorat Daerah
Admin 11 Desember 2020 23:08:47 WIB
Beji.patuk,- Memasuki akhir tahun anggaran 2020, Pemerintah Kalurahan diharuskan sudah mulai menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, maksimal tanggal 31 Desember 2020 ,Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan TA 2021 harus sudah ditetapkan menjadi Peraturan Kalurahan. Berdasarkan hal tersebut, pada hari Kamis 3 Desember 2020 bertempat di Kantor Kalurahan Beji diadakan virtual zoom dalam acara asistensi atau pendampingan penyusunan rancangan APBKal oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Zoom meeting tersebut dari unsur Kalurahan Beji dihadiri oleh Lurah, Carik, Bendahara serta Pelaksana Kegiatan. Setelah rancangan APBKal dibahas ,rekomendasi dari Inspektorat Daerah langsung disampaikan kepada Pemerintah Kalurahan. Adapun hasilnya kurang lebih sebagai berikut :
- Rancangan APBKal sebagian besar sudah memenuhi regulasi dan ketentuan –ketentuan yang berlaku.
- Ada dua hal yang dicantumkan dalam Berita Acara asistensi yaitu agar membuat rincian upah tenaga kerja pada kegiatan pembangunan jalan, prasarana jalan dan pembangunan kios serta agar mengalokasikan anggaran khusus untuk belanja bahan pendukung pelaksanaan Pilihan Lurah sesuai protokol kesehatan pada kegiatan Penanggulangan Bencana.
Menanggapi hal tersebut, Carik Beji (Agus) menjelaskan bahwa untuk kegiatan pembangunan fisik sarana prasarana memang Rencana Anggaran Biaya (RAB) masih dalam proses sehingga yang dicantumkan dalam rancangan APBKal baru estimasi dan belum dipecah per jenis belanja. Setelah RAB selesai nantinya akan dimasukkan sesuai dengan jenis belanjanya . Diakhir kegiatan zoom , Lurah Beji menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim dari Inspektorat Daerah atas asistensi dan pendampingannya sehingga penyusunan APBKal untuk tahun 2021 sesuai dengan regulasi yang berlaku dan akan segera dilakukan revisi atas rekomendasi yang disampaikan, sehingga maksimal tanggal 31 Desember 2020 Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kaluraha TA 2021 dapat ditetapkan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Jadikan Perbedaan Sebagai Rahmat, Tetap Jaga Kerukunan
- Tahun Baru Imlek, Pelayanan Kalurahan Libur 2 Hari
- INFORMASI PENTING TERKAIT PBI JAMINAN KESEHATAN TAHUN 2026
- Laporan Pertanggungjawaban APBKal TA 2025
- APB Kalurahan Tahun Anggaran 2026
- Pembinaan Administrasi Pemerintahan Oleh DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul
- Kalurahan Beji Bakal Dapat Bagi Hasil Usaha dari BUMDesma Kapanewon Patuk















