Virtual Zoom Asistensi Penyusunan APBKAL 2021 Oleh Inspektorat Daerah

Admin 11 Desember 2020 23:08:47 WIB

Beji.patuk,-  Memasuki akhir tahun anggaran  2020, Pemerintah Kalurahan diharuskan sudah mulai menyusun rancangan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, maksimal tanggal 31 Desember 2020 ,Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan TA 2021 harus sudah ditetapkan menjadi Peraturan Kalurahan. Berdasarkan hal tersebut, pada hari Kamis 3 Desember 2020 bertempat di Kantor Kalurahan Beji diadakan virtual zoom dalam acara asistensi atau pendampingan penyusunan rancangan APBKal oleh Inspektorat  Daerah Kabupaten Gunungkidul.  Zoom meeting  tersebut dari unsur Kalurahan Beji dihadiri oleh Lurah, Carik, Bendahara serta Pelaksana Kegiatan.  Setelah rancangan APBKal dibahas ,rekomendasi dari Inspektorat Daerah langsung disampaikan kepada Pemerintah Kalurahan. Adapun hasilnya kurang lebih sebagai berikut :

  1. Rancangan APBKal sebagian besar sudah memenuhi regulasi dan ketentuan –ketentuan yang berlaku.
  2. Ada dua hal yang dicantumkan dalam Berita Acara asistensi yaitu agar membuat rincian upah tenaga kerja pada kegiatan pembangunan jalan, prasarana jalan dan pembangunan kios serta agar mengalokasikan anggaran khusus untuk  belanja bahan pendukung pelaksanaan Pilihan Lurah sesuai protokol kesehatan pada kegiatan Penanggulangan Bencana.

Menanggapi hal tersebut, Carik Beji (Agus) menjelaskan bahwa untuk kegiatan pembangunan fisik sarana prasarana memang Rencana Anggaran Biaya (RAB) masih dalam proses sehingga yang dicantumkan dalam rancangan APBKal baru estimasi dan belum dipecah per jenis belanja. Setelah RAB selesai nantinya akan dimasukkan sesuai dengan jenis belanjanya . Diakhir kegiatan zoom , Lurah Beji menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim dari Inspektorat Daerah atas asistensi dan pendampingannya sehingga penyusunan APBKal untuk tahun 2021 sesuai dengan regulasi yang berlaku dan akan segera dilakukan revisi atas rekomendasi yang disampaikan, sehingga maksimal tanggal 31 Desember 2020 Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kaluraha TA 2021 dapat ditetapkan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung