Lampiran Peraturan Kalurahan Beji Nomor 4 Tahun 2020 Terkait Perubahan APBDes.

Admin 02 November 2020 08:35:44 WIB

Selain terdiri dari pokok  redaksi , Peraturan Kalurahan Beji  Nomor 4 Tahun 2020 tentang  Perubahan  Kedua Atas Peraturan Desa Beji Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2020 juga dilampiri ringkasan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kalurahan  Beji Kapanewon Patuk pada tahun anggaran 2020. Hal mendasar yang menyebabkan APBDes harus dirubah lebih awal adalah terkait kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam rangka penanganan COVID-19 dengan kegiatan antara lain untuk penganggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT DDS) periode kedua.

Secara garis besar , lampiran Perubahan Kedua  berisi informasi sebagai berikut :

NO

URAIAN

SEMULA

PERUBAHAN

A

PENDAPATAN

 

 

1.

Pendapatan Asli Desa

101.000.000

81.566.000

2.

Pendapatan Transfer

1.459.277.300

1.346.564.100

3.

Pendapatan Lain –lain

2.750.000

1.200.000

B

BELANJA

 

 

1.

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan

777.971.844

684.549.924

2.

Bidang Pembangunan Desa

178.049.500

208.137.000

3.

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

30.549.000

9.289.720

4.

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

576.374.500

449.477.400

5.

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa

2.750.000

168.663.600

C

PEMBIAYAAN

 

 

1.

Penerimaan Pembiayaan

90.787.544

90.787.544

2.

Pengeluaran Pembiayaan

88.120.000

0

 

SILPA

0

0

 

 

(Dokumen lampiran APBKal  terlampir)

Dokumen Lampiran : Perkal Perubahan Kedua APBKal Beji Patuk Lamp


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung