Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2020
Admin 02 November 2020 08:33:34 WIB
Berbeda dari tahun – tahun sebelumnya dimana untuk Perubahan APBDes hanya dilakukan satu kali dalam satu tahun anggaran, untuk tahun 2020 ini Pemerintah Kalurahan Beji Kapanewon Patuk melakukan dua kali perubahan APBDes. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan dilandasi dari kebijakan dari Pemerintah Pusat dimana, Kalurahan diwajibkan untuk mengalokasikan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk periode kedua.
Secara garis besar , Peraturan Kalurahan Beji Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Desa Beji Nomor 9 Tahun 2019 tentang APBDes TA 2020 adalah sebagai berikut :
No |
URAIAN |
SEMULA |
PERUBAHAN |
1 |
Pendapatan Desa |
1.563.027.300 |
1.429.330.100 |
2 |
Belanja Desa |
1.565.694.344 |
1.520.117.644 |
3 |
Penerimaan Pembiayaan |
90.787.544 |
90.787.544 |
4 |
Pengeluaran Pembiayaan |
88.120.000 |
0 |
|
SILPA |
0 |
0 |
(Dokumen APBKal terlampir)
Dokumen Lampiran : Perkal Perubahan Kedua APBKal Beji Patuk
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kalurahan oleh DPMKP2KB
- Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tiba di Kalurahan Beji
- Alur Permohonan Informasi di Kalurahan Beji
- Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh PPK Kapanewon Patuk
- Verifikasi Calon Penerima Program Lumbung Mataraman di Kalurahan Beji Patuk
- Jelang Hari Pemungutan Suara, PPS Kalurahan Beji Selenggarakan Bimtek KPPS
- Apel Kerja Senin 18 November 2024