Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2020

Admin 02 November 2020 08:33:34 WIB

Berbeda dari tahun – tahun sebelumnya dimana  untuk Perubahan APBDes hanya dilakukan satu kali dalam satu tahun anggaran, untuk tahun 2020 ini Pemerintah Kalurahan Beji Kapanewon Patuk melakukan dua kali perubahan APBDes. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan dilandasi dari kebijakan dari Pemerintah Pusat dimana, Kalurahan diwajibkan untuk mengalokasikan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk periode kedua.

Secara garis besar ,  Peraturan Kalurahan Beji Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan  Kedua Atas Peraturan Desa Beji Nomor 9 Tahun 2019 tentang APBDes TA 2020 adalah sebagai berikut :

 

No

URAIAN

SEMULA

PERUBAHAN

1

Pendapatan Desa

1.563.027.300

1.429.330.100

2

Belanja Desa

1.565.694.344

1.520.117.644

3

Penerimaan Pembiayaan

90.787.544

90.787.544

4

Pengeluaran Pembiayaan

88.120.000

0

 

SILPA

0

0

 

 

(Dokumen APBKal  terlampir)

Dokumen Lampiran : Perkal Perubahan Kedua APBKal Beji Patuk


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung